NOA | BIREUEN - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar rapat paripurna usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bireuen sebagai Bupati Bireuen sisa jabatan tahun 2017-2022, dan pemberhentian Wakil Bupati Bireuen serta penetapan program legislasi Kabupaten Bireuen Tahun 2020.
Pantauan Kompasaceh.com, Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar S.Sos yang juga didampingi wakil Ketua Syauki Futaki dan dihadiri Plt Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A.Gani SH,M.Si, di ruang paripurna DPRK setempat, Rabu (19/02/2020)
Sekretaris Dewan Said Abdurrahman S.Sos dalam laporannya menyampaikan, DPRK Bireuen telah menetapkan usulan pengesahan pemberhentian H. Saifannur S.Sos dari jabatannya sebagai Bupati Bireuen masa jabatan Tahum 2017-2022 karena meninggal dunia, sehingga terjadi kekosongan jabatan Bupati Bireuen.
"Berdasarkan maksid pasal 54 Ayat (2) undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, apabila Bupati berhenti karena meninggal dunia, presiden menetapkan dan mengesahkan wakil Bupati untuk mengisi jabatan kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya," terang Sekwan.
Selanjutnya, usulan pengesahan pengangkatan wakil Bupati Bireuen sebagai Bupati Bireuen sisa masa jabatan Tahun 2017-2022 diputuskan dalam rapat paripurna DPRK.
Dalam melakukan pengambilan keputusan Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mykhtar menyatakan kepada anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna tersebut apakah setuju Rancangan Keputusan tersebut untuk ditetapkan menjadi keputusan, dengan serentak anggota DPRK menyetujuinya.
Dalam rapat paripurna tersebut juga dihadiri Dandim Bireuen, Kapolres, Kejari, Kepala PN, Anggota DPRK Bireuen, kepala SKPK para Camat, dan tokoh masyarakat. (FaZ)