Iklan

Gara - Gara DPA, DPRA dan Plt. Gubernur Aceh Memanas

REDAKSI
2/20/20, 20:46 WIB Last Updated 2021-04-17T08:25:56Z

Parlementerial
NOA | BANDA ACEH - Anggota DPR Aceh dari Partai Nasional Aceh (PNA), M Rizal Fahlevi Kirani, meminta Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah tidak menghambat kerja lembaga dewan perwakilan rakyat Aceh.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Fahlevi Kirani, menanggapi berita penolakan Nova Iriansyah melalui Sekda Aceh menyampaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2020. Penolakan tersebut dianggap mengkerdilkan lembaga DPR.

"Penolakan Pemerintah Aceh untuk menyerahkan dokumen DPA-SKPA sebagai surat balasan Sekda Aceh kepada DPRA adalah upaya sistematis untuk menghambat kerja-kerja legislatif. Terutama dalam melaksanakan salah satu fungsi utama DPRA yaitu pengawasan," kata Rizal.

"Bagaimana kita mau mengawasi, jika daftar kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Aceh tahun ini tidak diserahkan sama kita. Inikan aneh, ada apa ini sebenarnya, apa yang mereka sembunyikan dalam DPA tersebut," tandasnya.

Riza Fahlevi mengaku bingung dengan sikap Pemerintah Aceh yang terkesan menyembuyikan "kejahatan" dalam DPA-SKPA, sehingga Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Sekda menolak meyampaikan dokumen informasi publik itu kepada DPRA.

"Kenapa memposisikan DPA sebagai dokumen rahasia. Bukankan DPA itu wajib dipublikasikan kepada rakyat. Hal ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada banyak persoalan dalam APBA 2020," ungkapnya.

Tapi, lanjutnya, ia bersama rekan-rekan DPRA yang pro kepada rakyat Aceh, tidak akan membiarkan begitu saja. DPRA dipastikan bakal menggunakan mekanisme konstitusional untuk mendapatkan dokumen tersebut.

"Bila perlu interpelasi, kami juga akan meningkatkan fungsi pengawasan untuk menghindari potensi penyalahgunaan anggaran oleh eksekutif. Di sisi lain kami menilai, surat Sekda tersebut sebagai upaya menyerang kehormatan DPRA secara kelembagaan. Buktinya kita lihat hari ini, banyak pihak yang menilai Pimpinan DPRA itu lemah akibat surat tersebut," bebernya.

Padahal, kata Reza Fahlevi Kirani, Pemerintah Aceh dan DPRA setara dalam konteks Pemerintahan Aceh. Plt Gubernur, kata dia, wajib memberikan penjelasan atas penolakan penyerahan dokumen tersebut. Apalagi isu ini sudah menjadi pembicaraan publik.

"Kalau Pemerintah Aceh ngotot tidak mau menyerahkan DPA ini, patut kita curigakan pasti ada yang tidak benar," demikian kata Ketua Komisi V DPR Aceh, Fahlevi Kirani. (RED)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gara - Gara DPA, DPRA dan Plt. Gubernur Aceh Memanas

Terkini

Adsense