Iklan

Muslim Kadri Minta Mukim Awasi Kegiatan Admistrasi Kantor Keuchik

REDAKSI
2/19/20, 00:18 WIB Last Updated 2020-04-03T17:55:58Z

NOA | PIDIE JAYA - Sekretaris Daerah (Sekdakab) Pidie Jaya melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Muslim Khadri, MSM menganjurkan agar seluruh Imum Mukim di Kabupaten setempat memantau aktivitas kantor geuchik yang ada di Pidie Jaya, Rabu (19/02/2020.

Himbauan tersebut diugkapkan Muslim berkenan dengan anjuran Bupati Pidie Jaya yang menyurati delapan (8) camat yang ada di Pidie Jaya, dengan nomor 140/236 tanggal 20 Januari 2020 dengan tembusannya sampai ke Plt. Gubernur Aceh.

"Kita harapkan seluruh mukim di Pidie Jaya agar mengawasi kantor geuchik yang sudah diwajibkan aktif selama delapan (8) mulai hari Senin sampai hari Jumat," Kata Muslim kepada Kompasaceh.com.

Lebih lanjut juga Muslim mengatakan bahwa aktivitas kantor desa bertujuan agar para perangkat desa melayani masyarakat di kantor geuchik akan lebih maksimal, sebab para perangkat desa sudah diberikan gaji dan tunjangan yang memadai.

"Saya harap tidak ada alasan bagi Keuchik untuk tidak mengaktifkan kantornya," tambah Muslim.

"Sesuai dengan Surat Bupati yang dikirim ke seluruh camat agar menyuruh para keuchik dalam wilayahnya untuk mengaktifkan kantor keuchik di desa," lanjutnya.

Bahkan Kabid pemberdayaan dan keuangan masyarakat gampong pada dinas DPMG Pidie Jaya, Said Fakhrurrazi dalam pertemuan dengan para geuchik gampong menyarankan agar Operator gampong harus hadir setiap hari di kantor Keuchik.

Selain itu, Muslim juga menambahkan agar setiap gampong melakukan registrasi adminitrasi gampong dalam aplikasi PC atau komputer, agar memudahkan dalam pencatatan dan pengembangan buku catatan adminitrasi gampong, dan juga pelayanan kepada masyarakat harus lebih maksimal lagi. Hal itu sesuai dengan Pearturan Pupati Pidie Jaya nomor 1 tahun 2019 pasal 3 tentang tata cara admintrasi desa. 

"Kita harap sekretaris desa juga membuat dan mengembangkan pencatatn registrasi kantor dan adminitrasi harus akurat. Setiap ada penerbitan surat-surat atau rekomondasi keuchik maka harus tercatat di aplikasi desa, nomor surat, judul surat, tanggal pengeluaran surat tersebut, dan lain-lain seperti yang tertuang dalam perbu Pidie Jaya 2019," tutupnya. (RED)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Muslim Kadri Minta Mukim Awasi Kegiatan Admistrasi Kantor Keuchik

Terkini

Adsense