Iklan

Nafsu Birahi Paman Tak Terkendali Hingga Setubuhi Ponakan Sendiri

REDAKSI
2/27/20, 14:16 WIB Last Updated 2020-04-02T14:50:35Z
Foto: Ilustrasi

NOA | BANDA ACEH – Seorang Paman di satu Gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh diduga tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih dibawah umur.

Mirisnya, pelaku yang berstatus mahasiswa satu perguruan tinggi di Banda Aceh memang tinggal serumah dengan korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes. Pol Trisno Riyanto SH, menjelaskan pelaku bernisial RR telah ditangkap oleh Personel Polresta Aceh di kediaman kakaknya di satu Gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh pada 17 Februari 2020 lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Trisno Riyanto menceritakan perbuatan bejat itu awalnya dilakukan oleh RR saat orang tua korban sedang keluar rumah sekitar pertengahan 2019 lalu. Namun, kasus itu baru terungkap sekarang berdasarkan pengakuan korban pada orangtuanya.

“Pengakuan polos dari korban membuat orang tuanya sontak, sehingga kasus itu pun bergulir ke Unit PPA Polresta Banda Aceh yang dikuatkan dengan Visum Et Refertum dari medis,” ungkap Trisno didampingi Kasat Reskrim, AKP. M Taufik, S.I.K,  Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, STrk dan Kasubbag Humas Iptu Hardi, SH, Kamis (27/02/2020).

Menurut Trisno peristiwa tersebut meninggalkan traumatik bagi korban dan perubahan sikap yang ditunjukkan oleh remaja putri malang tersebut, ternyata diendus oleh keluarganya. Sehingga, orang tua korban mencari tahu apa yang terjadi dengan anaknya.

“Korban selama ini mendapat konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh guna memulihkan traumatik yang ia alami,” katanya.

Sementara RR, lanjut Trisno mengaku menyesali perbuatannya saat menjawab pertanyaan dari Kapolresta Banda Aceh diiringi dengan tangisan dihadapan para awak media.

Atas perbuatannya, tersangka dibidik Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mantan Kabag Binkar Polda Aceh ini menerangkan, angka kejahatan terhadap kasus pencabulan ditahun 2019 meningkat sebanyak 2 kasus dibandingkan dari tahun 2018, sementara itu periode tahun 2020 sampai saat ini berjumlah 6 kasus.

Sementara itu, upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polresta Banda Aceh bekerjasama dengan instansi interkait, melakukan upaya prefentif melalui sosialisasi oleh bhabinkamtibmas agar tidak terjadi di lingkungan masyarakat.

Dia mengimbau kepada seluruh warga, agar berhati – hati dalam mengawasi anak- anak termasuk dalam Handphone dan tingkah laku sehari hari, hal ini untuk memantau terjadinya traumatik yang berarti, pungkas Kapolresta Banda Aceh.(RED) Sumber : Kontrasaceh.id
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Nafsu Birahi Paman Tak Terkendali Hingga Setubuhi Ponakan Sendiri

Terkini

Adsense