Iklan

Sekda H Nasjuddin Buka Sosialisasi Permendagri No 90 Tahun 2019

REDAKSI
2/26/20, 12:31 WIB Last Updated 2020-03-01T00:20:59Z



NOA | ACEH SELATAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Selatan, H Nasjuddin SH MM mewakili Plt. Bupati Tgk Amran, membuka sosialisasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 90 Tahun 2019.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Bappeda, Jalan Teuku Ben Mahmud, Tapaktuan itu, diikuti seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), para Kepala Bagian (Kabag) Setdakab, para Camat, dan Kepala Bidang (Kabid). 

Nara sumber sosialisasi Permendagri No 90 Tahun 2019 tersebut yakni, Kepala Bappeda Aceh Selatan, Masrizal SE M.Si, Kepala BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri SH, dan Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Setdakab Willy Cahyadi S. Sos.  
Sekdakab Aceh Selatan H Nasjuddin menyebutkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 90 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah mulai berlaku 01 Januari 2020.

Untuk mendukung sistem informasi pembangunan daerah dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. 

"Serta pelaporan kinerja dan keuangan di lingkungan pemerintah daerah untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah," sebutnya. (MUS)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekda H Nasjuddin Buka Sosialisasi Permendagri No 90 Tahun 2019

Terkini

Adsense