![]() |
Asisten 1 Setdakab Pidie, Barul Wahidin |
NOA | SIGLI - Sejumlah Perangkat Gampong di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, yang akan diberhentikan karena faktor usia sudah 42 tahun keatas mempertayakan honorium yang belum dibayarkan.
"Seandainya kami diberhentikan karena terbentur syarat-syarat dari Pemerintah, kami menuntut gaji dari Januari, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Pidie Nomor 39 tahun 2020," sebut sumber yang tidak mau disebutkan namanya. Jum'at (13/3/2020).
Dijelaskannya, dalam Perbup tersebut, dijelaskan Penghasilan Tetap (Siltap) seorang Kaur ataupun Ulee Jurong sebesar Rp.2.022.200,-.
"Selain itu juga diberikan pesangon, kami mengharapkan perhatian pemerintah atas nasib kami," imbuh sumber lagi.
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Pidie, Farizal, AP.MAP mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan Instansi terkait lainnya mengenai tuntutan para perangkat gampong yang akan diberhentikan karena terbentur Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Senada Kabag Tapem, Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Pidie, Barul Walidin,SH,M.Si, yang ditemui m-Noa.com, menjelaskan bahwa, wacana pemberhentian tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, dimana untuk menjadi perangkat Desa (Gampong) dipersyaratkan tingkat pendidikan, juga usia. "Hal itu disebutkan dalam pasal 2 dan pasal 12," jelasnya.
Terkait dengan Siltap, lanjutnya, Keuchik, perangkat gampong,Tuha Peut, Imam serta Bilal Meunasah, sudah diatur dalam Perbub Pidie No.39 tahun 2020 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun 2020. "Itu semua sudah diatur," singkatnya.(AA).