Iklan

Berencana Naik Kebulan, Sepasang Kekasih Diciduk Satresnarkoba Karena Sabu

REDAKSI
3/07/20, 12:00 WIB Last Updated 2020-04-02T14:50:34Z
Pasangan kekasih yang diamankan setelah mengkonsumsi sabu

NOA | BANDA ACEH – Jajaran Polresta Banda Aceh, Provinsi Aceh mengamankan sepadang muda mudi yang baru saja menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah dikawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Sabtu (07/03/2020).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tersangka baru saja mengkonsumsi sabu.

“Mereka diringkus Polisi karena mengkonsumsi sabu, kemudian berencana melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri,” sebut Kasat Resnarkoba.

Diterangkan Boby, kedua tersangka berinisial ELG (34) dan MA (39) warga Banda Aceh saat diringkus di rumah yang disewakan oleh MA di kawasan Lampulo Banda Aceh. 

“Saat dilakukan penggeledahan di TKP, Polisi menemukan sabu 0,15 gram yang terbungkus dalam sebuah plastik bening, sejumlah alat kontrasepsi, botol mineral dan mancis dibawah ranjang tidur di dalam kamar tersangka MA,” jelas  Boby.

Disebutkan Boby, setelah dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka ELG mengaku membeli sabu pada SE hari Sabtu (7/3/2020) di kawasan Darussalam, Aceh Besar senilai 200 ribu. “Tersangka MA pada saat di tangkap, ikut serta menghisap sebagian dari barang bukti jenis sabu yang ditemukan petugas,” katanya.

Dilanjutkan Boby, dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba itu berencana akan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri di dalam rumah tersebut, namun hal itu belum terjadi karena telah tertangkap. “Kedua tersangka berstatus pacaran, ELG seorang duda dan MA berstatus janda,” sebutnya.

Saat ini, kata Boby, kKedua tersangka beserta dengan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat jo Pasal114 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka akan diancam 12 tahun penjara.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berencana Naik Kebulan, Sepasang Kekasih Diciduk Satresnarkoba Karena Sabu

Terkini

Adsense