Iklan

Polda Aceh Di Minta Berantas Berita Hoax Di Media Sosial, Ini Kata Aktivis Muda Aceh

REDAKSI
3/24/20, 12:56 WIB Last Updated 2020-04-03T18:25:35Z
Muhammad Idris
NOA l Nagan Raya - Terkait banyaknya isu Hoax yang beredar dikalangan pengguna media sosial saat ini dengan berbagai isu, aktivis muda Aceh ikut dibuat geram.

Hal ini diakui Muhammad Idris, Selasa (24/2/2020) selaku Aktivis Muda Aceh yang merasa resak dengan hal penyebaran isu Hoax.

"Saya melihat, banyak hal yang sudah digiring isu oleh pihak tidak bertanggung jawab. Maka dengan itu, kita para aktivis sepakat akan geruduk polda Aceh bila ini tidak diindahkan," sebut Muhammad Idris

Menurutnya, sangat disayangkan bila isu hoax dikomsumsi oleh masyarakat awam, yang memang jauh dari informasi seperti adanya.

"Maka dari itu, kita dukung Polda Aceh untuk memberantas penyebar berita Hoax yang kita anggap itu perbuatan merugikan banyak pihak," tambah Idris

Idris juga menyebutkan, bagi siapa saja dengan sengaja menyebar berita hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE).

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," terang Idris.(RED).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Aceh Di Minta Berantas Berita Hoax Di Media Sosial, Ini Kata Aktivis Muda Aceh

Terkini

Adsense