Iklan

Lemkaspa Minta Polisi Segera Proses Kasus Dugaan Penghinaan Melalui Facebook

REDAKSI
4/05/20, 10:00 WIB Last Updated 2020-07-17T13:58:26Z
Usman SH
NOA l Banda Aceh – Kasus dugaan penghinaan pejabat berujung pada penghinaan pada salah satu golongan (Ras) melalui akun Facebook atas nama Panglima Pidie dan Kang Jol yang sudah dilaporkan ke pihak berwajib hingga saat ini belum diproses.

Terkait hal itu, Praktisi Hukum Lemkaspa, Usman SH meminta Polda Aceh segera menindaklaunjuti laporan tersebut untuk menghindari konflik horizontal, kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat Aceh.

"Kasus ini harus di proses oleh pihak kepolisian, hal ini sesuai dengan selogan hukum kita yaitu Equality Before The Law," sebut Usman. Minggu (5/4/2020).

Lebih tegas, Usman meminta penegak hukum segera menurunkan tim siber dengan mengambil langkah-langkah yang serius terhadap pelanggaran hukum di Aceh untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif. 

"Apalagi kasus ini dapat menimbulkan konflik sosial di kalangan masyarakat Aceh yang terdiri dari beberapa suku," kata Usman.

Terkait dengan kasus tersebut, lanjut Usman, kasus itu dapat diterapkan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ini merupakan delik aduan artinya apabila korban dan atau golongan suku (ras) yang dilecehkan sudah membuat laporan maka Polisi harus segera memanggilkan saksi-saksi untuk di lakukan pemeriksaan dan penyidikan apakah terhadap delik yang dimaksud memenuhi unsur dari tindak pidana atau tidak," jelas Usman.

Lebih lanjut, Usman mengharapakan kepada masyarakat yang saat ini dilanda wabah Covid-19 untuk berhati-hati dan  bijak menggunakan media sosial.

“Saya sangat prihatin dengan maraknya akun-akun yang menebar kebencian di tengah masyarakat Aceh. Hal ini tentu tidak bisa di diamkan begitu saja, harus ada proses hukum kepada para pelaku yang telah membuat keresahan di tengah masyarakat," tuntas Usman SH.(RED).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lemkaspa Minta Polisi Segera Proses Kasus Dugaan Penghinaan Melalui Facebook

Terkini

Adsense