Iklan

Aktivis Anti Korupsi di Jolimi, Kapolres Aceh Tenggara Tebang Pilih Dalam Proses Penegakan Hukum

REDAKSI
5/30/20, 10:53 WIB Last Updated 2021-03-20T11:04:41Z
Amri Sinulingga dan surat dari Polres Aceh Tenggara

NOA | Aceh Tengah - Amri Sinulingga seorang aktivis anti korupsi di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) merasa di jolimi dan menuding Kapolres Agara telah melakukan tebang pilih dalam proses penegakan hukum.

Melalui rilis yang diterima media ini, aktivis anti korupsi itu mengaku, pada hari ini Jum'at 29 Mei 2020 sekira pukul 17.00 WIB polisi datang kerumah kediamannya mengantarkan surat panggilan dari Polisi dengan Nomor S.Pgl/114/V/2020/Reskrim, untuk menghadap Kasat Reskrim Cq Kanit Tipiter Polres Aceh Tenggara pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 pukul 09.00 Wib di ruang unit tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara.

Pemanggilan itu, katanya, untuk dilakukan tahap II (dua) atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dalam perkara dugaan tindak pidana "Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik/Fitnah Di Media Sosial Facebook" sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat (3) To pasal 27 Ayat (3)UU RO Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 Yo 311 KUHPidana.

Lebih lanjut, Amri Sinulingga mengatakan, dirinya dijadikan Polisi dua kali statusnya tersangka atas laporan M. Ridwan yang saat ini menduduki jabatan sebagai Sekretatis Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara.

Pada tanggal 29 Oktober 2019 sekira pukul 21.13 Wib, lanjutnya, dia ditelpon oleh salah seorang penyidik Tipidter Polres Agara, atas nama Bripka Diajudin, yang menanyakan keberadaan dirinya untuk memberikan surat.

“Sembari menunggu penyidik Tipidter tersebut, dipikiran saya berkata kalau surat yang diantar ini adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan saya tanggal 24 Oktober 2019 itu, surat dari polisi tersebut saya terima di desa Perapat Hulu persisnya diwarung didepan Percetakan Naswa Grafika,” sebut Amri.

Setelah tanda terimaditandatangani , kata Amri, lantas surat tersebut dibacakan yang ternyata yang isi surat tembusan dari Polres Agara yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane Perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/VI/2018/ACEH/RES AGARA, Tanggal 22 Juni 2018.

“Yang mana intinya laporan Polisi M.Ridwan Sekda yang sudah saya menangkan di Prapradilan dulu dinaikan Polisi lagi kasusnya ke Jaksa, dan pada tanggal 31 Januari 2020 saya menerima surat panggilan dari Polres Agara dengan nomor: S.Pgl/23/I/2020/Reskrim yang mana didalam surat tersebut tertera sebagai TERSANGKA Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana “PENGHINAAN DAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK” pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19/2016 Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 310 Jo pasal 311 KUHPidana, saya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Selasa 4 Februari 2020,” Amri Sinulingga menjelaskan.

Diakuinya, dirinya merasa aneh dengan apa yang dilakukan oleh Polres Agara ini terhadap dirinya, kenapa laporaan polisi pembakaran rumah dan percobaan pembunuhan terhadap dirinya satu keluarga tanggal 22/3/2018 Nomor: LP/B/65/III/2018/ACEH/RES AGARA sampai hari ini tidak jelas atau diduga dipeti es-kan.

“Dan kenapa sampai hari ini laporan polisi saya tanggal 24 Oktober 2019 yang sebagai terlapor FA yang diduga anak M.Ridwan Sekda belum juga diperiksa dan dimintai keterangaannya?,” sebut aktivis anti korupsi itu dengan tersenyum.

Amri Sinulingga menjelaskan, Indonesia adalah Negara hukum. Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak memihak telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1), dimana semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Untuk menerapkan Negara hukum, Indonesia dituntut untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip yang dijalankan oleh negara hukum. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam Pancasila, pada sila ke-5 yang berbunyi, “Keadlian Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

“Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan kepada setiap orang,” sebut Amri.

Terkait penetapan dirinya menjadi tersangka setelah menang prapradilan, Amri Sinulingga mengatakan, penyidik harus mematuhi Perma yang tertuang didalam Pasal 2 ayat (3): “Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara. "Saya bukannya tidak percaya sama polisi, tapi saya ragu", pungkas Amri Sinulingga mengakhiri.

Amri mengakui, laporan tersebut gara-gara dirinya menjawab pertanyaan dengan jujur dan jawabannya tidak hoax. “Saya dua kali dijadikan Polisi menjadi tersangka. Betapa ngerinya penegakkan hukum di Agara ini,” katanya.

Lebih tegas, Amri meminta ditunjukan dibelahan bumi mana jika seseorang menjawab pertanyaan dengan jujur, jawaban yang benar dan jawaban itu tidak hoax di pidana. “Saya dilaporkan ke polisi setelah saya membuat postingan tentang Kasus Korupsi APBD Aceh Tenggara Tahun 2004-2006, yang mana sama-sama kita ketahui bahwa kasus korupsi tersebut pada tahun 2007 ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di akun facebook milik saya pada tanggal 20/6/2018,” imbuhnya.

Postingan kasus korupsi itu, dikatakan Amri, karena dirinya mendapat sebuah pertanyaan dari facebook, pertanyaannya adalah, apakah yang Anda pikirkan? Maka pertanyaaan dari facebook itu di jawab dengan jujur, bahwa pada saat itu dirinya sedang memikirkan tentang Kasus Korupsi APBD Agara Tahun 2004-2006.

“Karena dari 17 orang pelaku korupsi APBD Agara tersebut sampai saat ini baru 3 orang yang menjalani hukuman pidananya dan ke 3 orang itu sudah selesai menjalani hukumannya,” ungkap Aktivis Anti Korupsi itu.

Amri Sinulingga melanjutkan, dari 17 orang pelaku didalam kasus korupsi tersebut semuanya sudah mengembalikan uang yang mereka curi kepada negara melalui KPK, namun kenapa sampai saat ini dari 17 pelaku baru 3 orang pelaku yang menjalani hukuman pidananya, bahkan mereka-mereka yang belum menjalani pidananya itu saat ini malah menjadi pejabat.

“Ada yang saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), ada yang saat ini sedang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Agara, ada yang saat ini sedang menduduki jabatan Kepala Keuangan di Pemkab Agara, ada yang saat ini menjabat Sekretaris Keuangan di Pemkab Agara dan ada yang menjabat sebagai kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Aceh Tenggara,” papar Amri.

Bahkan, lanjutnya, ada seorang pelaku malah sudah dua periode menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Gayo Lues, dan saat ini mantan Bupati Gayo Lues dua periode itu sedang menduduki jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues.

“Sampai hari ini bisa kita baca disalah satu berita media online terbitan tanggal 28 Mei 2014 yang berjudul “Bupati Gayo Lues Jadi Tersangka Kasus Korupsi”, sumber: portalsatu.com, Pada alenia pertama didalam berita tersebut sangat jelas mengatakan: “Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Bupati aktif Gayo Lues, Ibnu Hasyim sebagai tersangka kasus korupsi ABPD Aceh Tenggara (Agara), tahun anggaran 2004-2006 sebesar Rp 21, 4 miliar,” kata Amri.

Berkas mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan itu, lanjut Amri, dalam waktu dekat akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang selanjutnya diteruskan ke Pengadilan Tipikor, Banda Aceh”, kata Amri meniru perkataan Kasipenkum Kejati Aceh, Amir Hamzah.

Namun pun berita tanggal 28/5/2014 beliau sudah berstatus tersangka, sambung Amri, tapi sampai hari ini status tersangkanya hilang bagaikan ditelan bumi.

Pada kesempatan itu, Amri Sinulingga menambahkan, pertama sekali dirinya mengetahui kalau dirinya sudah dijadikan tersangka setelah dirinya menerima surat tembusan perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tersangka pada tanggal 23 Juli 2019, surat tersebut bernomor: B/51/VII/2019 yang waktu itu ditandatangani oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP. Rahmad Har Deny Yanto Eko Saputro, SIK.

“Setelah saya dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak 3 kali oleh penyidik Tipidter Polres Agara, dan pada tanggal 23/7/2019 saya ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Amri.

Lantas, lanjut Amri, pada tanggal 9/8/2019 dirinya bersama kuasa hukum Drs. Mahidin A. Desky SH, MH pada Kantor Pengacara & Konsultan Hukum mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangka tersebut. “Didalam persidangan Prapradilan saya sebagai Pemohon melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia, C/Q Kapolri, C/Q Polda Aceh, C/Q Kapolres Aceh Tenggara disebut sebagai Termohon,” jelasnya.

Lebih lanjut, Amri menerangkan, setelah menjalani proses persidangan Prapradilan selama 7 hari di Pengadilan Negeri Kutacane dengan hakim tunggal dengan salah seorang Panitra Pengganti, maka hakim tunggal M.Arief Kurniawan, SH, MH membacakan putusan praperadilan nomor: 1/Pid.Prap/2019 pada tanggal 27 Agustus 2019, isi putusannya.

“Isi yang dibacakan itu yakni, Mengabulkan Permohonan Prapradilan sebahagian; Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Khairul Amri Sinulingga ala Amri Sinulingga Bin alm H. Sentosa Sinulingga (Pemohon) yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/117/VII/2019/Reskrim sebagaimana yang termaktub didalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikeluarkan Termohon tertanggal 23 Juli 2019 dibatalkan karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” papar Amri.

Selanjutnya juga dibacakan, menyatakan Tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka sebagai mana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/117/VII/2019/Reskrim; Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL.

Aktivis anti korupsi bermental baja itu melanjutkan, setelah melaporkan akun Facebook atas nama Fioni Aqidah (FA) yang mana FA tersebut diduga anak dari M.Ridwan Sekda Kabupaten Aceh Tenggara. “Laporan polisi saya di Polres Agara itu bernomor: LP/B/315//I/2019/ACEH/RES AGARA, Tanggal 24 Oktober 2019. FA yang diduga anak Pejabat di Agara itu saya laporkan dalam perkara yang sama dengan apa yang disangkakan oleh M.Ridwan Sekda Agara kepada saya,” tegas Amri.

Sebagai diberitakan sebelumnya, M. Ridwan melaporkan aktivis anti korupsi tersebut pada tanggal 22/6/2018 di Polres Agara, laporan Polisi M.Ridwan Sekda bernomor: LP/B/133/VI/2018/ACEH/RES AGARA, Tanggal 22 Juni 2018, lantas Polres Agara menjerat aktivis anti korupsi itu dalam perkara tindak pidana Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Yo pasal 27 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 Yo 311 KUH Pidana.

Aktivis anti korupsi yang dua kali ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Aceh Tenggara itu bernama Amri Sinulingga (42 tahun), cucu dari salah seorang Tokoh Pendiri Kabupaten Aceh Tenggara.(Rilis/Red).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aktivis Anti Korupsi di Jolimi, Kapolres Aceh Tenggara Tebang Pilih Dalam Proses Penegakan Hukum

Terkini

Adsense