Amri Sinulingga dan surat dari Polres Aceh Tenggara |
NOA | Aceh Tengah - Amri
Sinulingga seorang aktivis anti korupsi di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara)
merasa di jolimi dan menuding Kapolres Agara telah melakukan tebang pilih dalam
proses penegakan hukum.
Melalui rilis yang diterima
media ini, aktivis anti korupsi itu mengaku, pada hari ini Jum'at 29 Mei 2020
sekira pukul 17.00 WIB polisi datang kerumah kediamannya mengantarkan surat
panggilan dari Polisi dengan Nomor S.Pgl/114/V/2020/Reskrim, untuk menghadap
Kasat Reskrim Cq Kanit Tipiter Polres Aceh Tenggara pada hari Selasa tanggal 02
Juni 2020 pukul 09.00 Wib di ruang unit tipidter Sat Reskrim Polres Aceh
Tenggara.
Pemanggilan itu, katanya, untuk
dilakukan tahap II (dua) atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dalam perkara dugaan tindak pidana "Penghinaan
Dan Atau Pencemaran Nama Baik/Fitnah Di Media Sosial Facebook" sebagaimana
dimaksud dalam pasal 45 Ayat (3) To pasal 27 Ayat (3)UU RO Nomor 19 Tahun 2016
perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan atau pasal 310 Yo 311 KUHPidana.
Lebih lanjut, Amri Sinulingga
mengatakan, dirinya dijadikan Polisi dua kali statusnya tersangka atas laporan
M. Ridwan yang saat ini menduduki jabatan sebagai Sekretatis Daerah (Sekda)
Kabupaten Aceh Tenggara.
Pada tanggal 29 Oktober 2019
sekira pukul 21.13 Wib, lanjutnya, dia ditelpon oleh salah seorang penyidik
Tipidter Polres Agara, atas nama Bripka Diajudin, yang menanyakan keberadaan
dirinya untuk memberikan surat.
“Sembari menunggu penyidik
Tipidter tersebut, dipikiran saya berkata kalau surat yang diantar ini adalah
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan saya
tanggal 24 Oktober 2019 itu, surat dari polisi tersebut saya terima di desa
Perapat Hulu persisnya diwarung didepan Percetakan Naswa Grafika,” sebut Amri.
Setelah tanda terimaditandatangani
, kata Amri, lantas surat tersebut dibacakan yang ternyata yang isi surat
tembusan dari Polres Agara yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri
Kutacane Perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/133/VI/2018/ACEH/RES AGARA, Tanggal 22 Juni 2018.
“Yang mana intinya laporan
Polisi M.Ridwan Sekda yang sudah saya menangkan di Prapradilan dulu dinaikan
Polisi lagi kasusnya ke Jaksa, dan pada tanggal 31 Januari 2020 saya menerima
surat panggilan dari Polres Agara dengan nomor: S.Pgl/23/I/2020/Reskrim yang
mana didalam surat tersebut tertera sebagai TERSANGKA Dalam Perkara Dugaan
Tindak Pidana “PENGHINAAN DAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK” pasal 45 ayat (3) Jo
pasal 27 ayat (3) UU RI No 19/2016 Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang ITE
dan atau pasal 310 Jo pasal 311 KUHPidana, saya dipanggil untuk menjalani
pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Selasa 4 Februari 2020,” Amri
Sinulingga menjelaskan.
Diakuinya, dirinya merasa aneh
dengan apa yang dilakukan oleh Polres Agara ini terhadap dirinya, kenapa laporaan
polisi pembakaran rumah dan percobaan pembunuhan terhadap dirinya satu keluarga
tanggal 22/3/2018 Nomor: LP/B/65/III/2018/ACEH/RES AGARA sampai hari ini tidak
jelas atau diduga dipeti es-kan.
“Dan kenapa sampai hari ini
laporan polisi saya tanggal 24 Oktober 2019 yang sebagai terlapor FA yang
diduga anak M.Ridwan Sekda belum juga diperiksa dan dimintai keterangaannya?,”
sebut aktivis anti korupsi itu dengan tersenyum.
Amri Sinulingga menjelaskan,
Indonesia adalah Negara hukum. Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum
yang tidak memihak telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat
(1), dimana semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Untuk menerapkan
Negara hukum, Indonesia dituntut untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip yang dijalankan
oleh negara hukum. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari
masyarakat maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam Pancasila, pada
sila ke-5 yang berbunyi, “Keadlian Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
“Hal ini sangat jelas bahwa seluruh
rakyat Indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu,
entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Tujuan hukum adalah
memberikan keadilan kepada setiap orang,” sebut Amri.
Terkait penetapan dirinya
menjadi tersangka setelah menang prapradilan, Amri Sinulingga mengatakan,
penyidik harus mematuhi Perma yang tertuang didalam Pasal 2 ayat (3): “Putusan
Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan
tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan
sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang
sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
"Saya bukannya tidak percaya sama polisi, tapi saya ragu", pungkas
Amri Sinulingga mengakhiri.
Amri mengakui, laporan tersebut
gara-gara dirinya menjawab pertanyaan dengan jujur dan jawabannya tidak hoax. “Saya
dua kali dijadikan Polisi menjadi tersangka. Betapa ngerinya penegakkan hukum
di Agara ini,” katanya.
Lebih tegas, Amri meminta ditunjukan
dibelahan bumi mana jika seseorang menjawab pertanyaan dengan jujur, jawaban
yang benar dan jawaban itu tidak hoax di pidana. “Saya dilaporkan ke polisi
setelah saya membuat postingan tentang Kasus Korupsi APBD Aceh Tenggara Tahun
2004-2006, yang mana sama-sama kita ketahui bahwa kasus korupsi tersebut pada
tahun 2007 ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di akun facebook
milik saya pada tanggal 20/6/2018,” imbuhnya.
Postingan kasus korupsi itu,
dikatakan Amri, karena dirinya mendapat sebuah pertanyaan dari facebook,
pertanyaannya adalah, apakah yang Anda pikirkan? Maka pertanyaaan dari facebook
itu di jawab dengan jujur, bahwa pada saat itu dirinya sedang memikirkan
tentang Kasus Korupsi APBD Agara Tahun 2004-2006.
“Karena dari 17 orang pelaku
korupsi APBD Agara tersebut sampai saat ini baru 3 orang yang menjalani hukuman
pidananya dan ke 3 orang itu sudah selesai menjalani hukumannya,” ungkap
Aktivis Anti Korupsi itu.
Amri Sinulingga melanjutkan,
dari 17 orang pelaku didalam kasus korupsi tersebut semuanya sudah
mengembalikan uang yang mereka curi kepada negara melalui KPK, namun kenapa
sampai saat ini dari 17 pelaku baru 3 orang pelaku yang menjalani hukuman
pidananya, bahkan mereka-mereka yang belum menjalani pidananya itu saat ini malah
menjadi pejabat.
“Ada yang saat ini menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), ada yang saat ini
sedang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Agara, ada yang saat
ini sedang menduduki jabatan Kepala Keuangan di Pemkab Agara, ada yang saat ini
menjabat Sekretaris Keuangan di Pemkab Agara dan ada yang menjabat sebagai
kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Aceh Tenggara,” papar Amri.
Bahkan, lanjutnya, ada seorang
pelaku malah sudah dua periode menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Gayo Lues,
dan saat ini mantan Bupati Gayo Lues dua periode itu sedang menduduki jabatan
sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues.
“Sampai hari ini bisa kita baca
disalah satu berita media online terbitan tanggal 28 Mei 2014 yang berjudul
“Bupati Gayo Lues Jadi Tersangka Kasus Korupsi”, sumber: portalsatu.com, Pada
alenia pertama didalam berita tersebut sangat jelas mengatakan: “Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Aceh menetapkan Bupati aktif Gayo Lues, Ibnu Hasyim sebagai tersangka
kasus korupsi ABPD Aceh Tenggara (Agara), tahun anggaran 2004-2006 sebesar Rp
21, 4 miliar,” kata Amri.
Berkas mantan Kepala Bagian
(Kabag) Keuangan itu, lanjut Amri, dalam waktu dekat akan diserahkan ke Jaksa
Penuntut Umum (JPU), yang selanjutnya diteruskan ke Pengadilan Tipikor, Banda
Aceh”, kata Amri meniru perkataan Kasipenkum Kejati Aceh, Amir Hamzah.
Namun pun berita tanggal
28/5/2014 beliau sudah berstatus tersangka, sambung Amri, tapi sampai hari ini
status tersangkanya hilang bagaikan ditelan bumi.
Pada kesempatan itu, Amri
Sinulingga menambahkan, pertama sekali dirinya mengetahui kalau dirinya sudah
dijadikan tersangka setelah dirinya menerima surat tembusan perihal
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tersangka pada tanggal 23 Juli 2019, surat
tersebut bernomor: B/51/VII/2019 yang waktu itu ditandatangani oleh Kapolres
Aceh Tenggara AKBP. Rahmad Har Deny Yanto Eko Saputro, SIK.
“Setelah saya dipanggil dan
dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak 3 kali oleh penyidik Tipidter Polres
Agara, dan pada tanggal 23/7/2019 saya ditetapkan sebagai tersangka,” sebut
Amri.
Lantas, lanjut Amri, pada
tanggal 9/8/2019 dirinya bersama kuasa hukum Drs. Mahidin A. Desky SH, MH pada
Kantor Pengacara & Konsultan Hukum mendaftarkan gugatan praperadilan atas
status tersangka tersebut. “Didalam persidangan Prapradilan saya sebagai
Pemohon melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia, C/Q Kapolri, C/Q Polda
Aceh, C/Q Kapolres Aceh Tenggara disebut sebagai Termohon,” jelasnya.
Lebih lanjut, Amri menerangkan,
setelah menjalani proses persidangan Prapradilan selama 7 hari di Pengadilan
Negeri Kutacane dengan hakim tunggal dengan salah seorang Panitra Pengganti,
maka hakim tunggal M.Arief Kurniawan, SH, MH membacakan putusan praperadilan
nomor: 1/Pid.Prap/2019 pada tanggal 27 Agustus 2019, isi putusannya.
“Isi yang dibacakan itu yakni, Mengabulkan
Permohonan Prapradilan sebahagian; Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap
Khairul Amri Sinulingga ala Amri Sinulingga Bin alm H. Sentosa Sinulingga
(Pemohon) yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
SP.Dik/117/VII/2019/Reskrim sebagaimana yang termaktub didalam Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikeluarkan Termohon tertanggal 23
Juli 2019 dibatalkan karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” papar
Amri.
Selanjutnya juga dibacakan, menyatakan
Tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh
Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka sebagai mana Surat Perintah
Penyidikan Nomor: SP.Dik/117/VII/2019/Reskrim; Membebankan biaya perkara kepada
Termohon sejumlah NIHIL.
Aktivis anti korupsi bermental
baja itu melanjutkan, setelah melaporkan akun Facebook atas nama Fioni Aqidah
(FA) yang mana FA tersebut diduga anak dari M.Ridwan Sekda Kabupaten Aceh
Tenggara. “Laporan polisi saya di Polres Agara itu bernomor:
LP/B/315//I/2019/ACEH/RES AGARA, Tanggal 24 Oktober 2019. FA yang diduga anak
Pejabat di Agara itu saya laporkan dalam perkara yang sama dengan apa yang
disangkakan oleh M.Ridwan Sekda Agara kepada saya,” tegas Amri.
Sebagai diberitakan sebelumnya, M.
Ridwan melaporkan aktivis anti korupsi tersebut pada tanggal 22/6/2018 di
Polres Agara, laporan Polisi M.Ridwan Sekda bernomor: LP/B/133/VI/2018/ACEH/RES
AGARA, Tanggal 22 Juni 2018, lantas Polres Agara menjerat aktivis anti korupsi
itu dalam perkara tindak pidana Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Yo pasal 27 ayat (3) Undang Undang
Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun
2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 Yo 311 KUH
Pidana.
Aktivis anti korupsi yang dua
kali ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Aceh Tenggara itu bernama Amri
Sinulingga (42 tahun), cucu dari salah seorang Tokoh Pendiri Kabupaten Aceh Tenggara.(Rilis/Red).