Iklan

Dini Hari Raba-Raba IRT, HM Diamankan Dikawasan Komplek Budha Suchi

REDAKSI
5/18/20, 23:30 WIB Last Updated 2020-07-17T13:58:04Z
HM pelaku pelecehan seksual terhadap IRT diamankan pihak Polresta Banda Aceh

NOA | Banda Aceh - HM (40 tahun) warga salah satu gampong di Kecamatan Kutaraja Banda Aceh akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian setelah hampir satu bulan buron. MH ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap SU (41 tahun) warga yang sama, pada Senin (20/4/2020) sekitar jam 03.00 WIB dini hari dirumah Korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK , MH didampingi oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK mengatakan kejadian yang menimpa korban SU  pada saat itu sedang tertidur dikamarnya.

"Korban pada saat kejadian sedang tertidur dikamarnya, tiba-tiba pelaku HM langsung masuk kerumah korban dan menuju ke kamar serta melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara meraba - raba tubuh korban," ucap Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK , MH.

Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, korban secara tiba-tiba terbangun, dan mencoba mengejar pelaku yang sudah berada di ruang tamu dalam posisi tidak menggunakan busana, namun pelaku berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban.

"Karena korban takut dianiya oleh pelaku, korban berteriak meminta bantuan tetangga, namun pelaku telah melarikan diri. Akan tetapi korban sudah mengenali pelaku yang merupakan tetangga korban,” terang  Taufiq.

Atas kejadian tersebut, sambung Taufiq, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/194/IV/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 20 April 2020 guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

"Berdasarkan LPB yang dilaporkan oleh korban, kami membentuk tim untuk mengungkap keberadaan pelaku dengan melengkapi mindik sesuai dengan  prosedur hukum," sebut Taufiq.

Lebih lanjut, Taufiq menyebutakn, keberadaan pelaku akhirnya tercium oleh personel PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. “Mengetahui keberadaan pelaku, Kanit PPA beserta personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Jumat (15/5/2020) di kawasan Komplek Budha Suchi, gampong Panteriek, Banda Aceh,” jelas Taufiq.

Untuk sanksi, lanjut Taufiq, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014, dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk  paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dini Hari Raba-Raba IRT, HM Diamankan Dikawasan Komplek Budha Suchi

Terkini

Adsense