HM pelaku pelecehan seksual terhadap IRT diamankan pihak Polresta Banda Aceh |
NOA | Banda Aceh - HM (40 tahun) warga salah satu
gampong di Kecamatan Kutaraja Banda Aceh akhirnya berhasil diamankan pihak
kepolisian setelah hampir satu bulan buron. MH ditangkap karena melakukan
pelecehan seksual terhadap SU (41 tahun) warga yang sama, pada Senin
(20/4/2020) sekitar jam 03.00 WIB dini hari dirumah Korban.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto,
SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK , MH didampingi oleh Kanit PPA Ipda
Puti Rahmadiani, S.TrK mengatakan kejadian yang menimpa korban SU pada saat itu sedang tertidur dikamarnya.
"Korban pada saat kejadian sedang tertidur
dikamarnya, tiba-tiba pelaku HM langsung masuk kerumah korban dan menuju ke
kamar serta melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara meraba - raba tubuh
korban," ucap Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK , MH.
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, korban secara tiba-tiba
terbangun, dan mencoba mengejar pelaku yang sudah berada di ruang tamu dalam
posisi tidak menggunakan busana, namun pelaku berhasil melarikan diri melalui
pintu belakang rumah korban.
"Karena korban takut dianiya oleh pelaku,
korban berteriak meminta bantuan tetangga, namun pelaku telah melarikan diri.
Akan tetapi korban sudah mengenali pelaku yang merupakan tetangga korban,”
terang Taufiq.
Atas kejadian tersebut, sambung Taufiq, korban
melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :
LPB/194/IV/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 20 April 2020 guna dilakukan tindakan
lebih lanjut.
"Berdasarkan LPB yang dilaporkan oleh korban,
kami membentuk tim untuk mengungkap keberadaan pelaku dengan melengkapi mindik
sesuai dengan prosedur hukum," sebut
Taufiq.
Lebih lanjut, Taufiq menyebutakn, keberadaan pelaku
akhirnya tercium oleh personel PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. “Mengetahui
keberadaan pelaku, Kanit PPA beserta personel langsung melakukan penangkapan
terhadap pelaku pada hari Jumat (15/5/2020) di kawasan Komplek Budha Suchi,
gampong Panteriek, Banda Aceh,” jelas Taufiq.
Untuk sanksi, lanjut Taufiq, pelaku dijerat dengan
Pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014, dimana setiap orang yang dengan sengaja
melakukan Jarimah pelecehan seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak
450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.(RED).