NOA | Sigli - Kantor
Kementerian Agama (Kakemenag) Pidie, Provinsi Aceh, mengeluarkan Himbauan
penetapan Zakat Fitrah 1441 H/2020 M, yang ditunaikan dalam bentuk beras dengan
kadar 2,8 Kg/Jiwa.
Hal tersebut
tertuang dalam surat Himbauan penetapan dari Kantor Kemenag Pidie,
No.B-2032/KK.01.05 /BA.03/ 06/2020,tanggal 15 Mei 2020, yang ditanda tangani
oleh Kepala kantor Kemenag Pidie, Fadli,S,Ag.
Himbauan Ketetapan
ini berpedoman kepada surat dari Kakanwil Kemenag Aceh,No. Kw.01.7/ 4/BA.03/
3240 2016,tanggal 20 Juni 2016, tentang Zakat Fitrah, dan hasil rapat
koordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie, pada 14 mei
2020,bertempat di Kantor Kemenag setempat.
Dalam Himbauan
ketetapan yang ditujukan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dalam
Kabupaten Pidie, dengan tembusannya ditujukan kepada Bupati Pidie, Kanwil
Kemenag Aceh, juga kepada para Camat dalam kabupaten Pidie.
Selanjutnya Surat
Himbauan Penetapan dalam pelaksanaan Zakat Fitrah dijadikan pedoman oleh gampong-gampong dalam wilayah Kabupaten
Pidie.
Dalam isi surat
disebutkan juga bahwa, pelaksanaan Zakat Fitrah 1441 H/ 2020 M sesuai Mazhab
Syafi'i, dimana Zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan berupa makanan pokok yang
dikonsumsi pada bulan Ramadhan di daerah setempat.
Sedangkan batas Pendistribusian kepada mereka yang berhak
menerima, yaitu pada malam Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M.
Dari Informasi yang
m-Noa himpun pada Minggu (17/05/2020), selain Ketetapan Zakat Fitrah, juga
informasi untuk Khatib Shalat Ied Hari
Idul Fitri 1441 H/2020 M di Mesjid Agung Al Falah kota Sigli, pada Minggu (24/05/2020
adalah Ustad.Nazli Hasan, MA dari Lhokseumawe, sedangkan Imam Tgk.Ihsan
Efendi,ST. (AA)