Iklan

Kemenag Pidie Tetapkan Zakat Fitrah 1441 H

REDAKSI
5/17/20, 11:52 WIB Last Updated 2021-03-20T11:04:41Z

NOA | Sigli - Kantor Kementerian Agama (Kakemenag) Pidie, Provinsi Aceh, mengeluarkan Himbauan penetapan Zakat Fitrah 1441 H/2020 M, yang ditunaikan dalam bentuk beras dengan kadar 2,8 Kg/Jiwa.

Hal tersebut tertuang dalam surat Himbauan penetapan dari Kantor Kemenag Pidie, No.B-2032/KK.01.05 /BA.03/ 06/2020,tanggal 15 Mei 2020, yang ditanda tangani oleh Kepala kantor Kemenag Pidie, Fadli,S,Ag.

Himbauan Ketetapan ini berpedoman kepada surat dari Kakanwil Kemenag Aceh,No. Kw.01.7/ 4/BA.03/ 3240 2016,tanggal 20 Juni 2016, tentang Zakat Fitrah, dan hasil rapat koordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie, pada 14 mei 2020,bertempat di Kantor Kemenag setempat.

Dalam Himbauan ketetapan yang ditujukan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dalam Kabupaten Pidie, dengan tembusannya ditujukan kepada Bupati Pidie, Kanwil Kemenag Aceh, juga kepada para Camat dalam kabupaten Pidie.

Selanjutnya Surat Himbauan Penetapan dalam pelaksanaan Zakat Fitrah dijadikan pedoman oleh  gampong-gampong dalam wilayah Kabupaten Pidie.

Dalam isi surat disebutkan juga bahwa, pelaksanaan Zakat Fitrah 1441 H/ 2020 M sesuai Mazhab Syafi'i, dimana Zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi pada bulan Ramadhan di daerah setempat.

Sedangkan batas  Pendistribusian kepada mereka yang berhak menerima, yaitu pada malam Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M.

Dari Informasi yang m-Noa himpun pada Minggu (17/05/2020), selain Ketetapan Zakat Fitrah, juga informasi untuk Khatib Shalat Ied  Hari Idul Fitri 1441 H/2020 M di Mesjid Agung Al Falah kota Sigli, pada Minggu (24/05/2020 adalah Ustad.Nazli Hasan, MA dari Lhokseumawe, sedangkan Imam Tgk.Ihsan Efendi,ST. (AA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kemenag Pidie Tetapkan Zakat Fitrah 1441 H

Terkini

Adsense