Iklan

Lima Warga Tapaktuan Diringkus Polisi

REDAKSI
5/19/20, 22:14 WIB Last Updated 2021-03-20T11:04:41Z

NOA | ACEH SELATAN - Lima warga Tapaktuan, berinisial TS (60), MR (22), ET (44), FZ (35), dan FS (35) diringkus oleh personil Satnarkoba Polres Aceh Selatan, Selasa (19/5/2020).

Kelima warga tersebut diringkus siang hari pada bulan puasa disalah satu rumah warga Gampong Tepi Air, Kecamatan Tapaktuan diduga hendak melakukan pesta sabu dan berjudi.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Iptu Rajabul Asra HM SH kepada wartawan di Tapaktuan mengatakan, penggerebekan ke lima warga tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat.

"Karena di salah satu rumah warga Gampong Tepi Air itu diduga sering dijadikan tempat perjudian dan narkoba," katanya. 

Disebutkan, warga Gampong Tepi Air selama ini sudah jenuh dengan aktivitas di salah satu rumah itu, karena sering dijadikan tempat perjudian serta tempat nyabu. 

Dari kelima tersangka yang terjaring dalam penangkapan itu diantaranya adalah salah satu oknum Tokoh Masyarakat Tapaktuan, berinisial TS asal Gampong Air Berudang.

Dalam penggrebekan ke lima tersangka tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus sabu - sabu dan satu gulung ganja.

Selain itu, juga turut diamankan alat isap sabu seperti bonk, mancis, dan pipet alat penghisap sabu. "Kita akan terus mengembangkan kasus ini," pungkasnya. (MUS).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lima Warga Tapaktuan Diringkus Polisi

Terkini

Adsense