Iklan

Mulai 21 Mei, Angkutan Umum Dilarang Masuk ke Aceh, Perbatasan di Jaga Ketat

REDAKSI
5/20/20, 00:28 WIB Last Updated 2021-03-20T11:04:41Z


NOA | BANDA ACEH - Seluruh angkutan umum akan di larang masuk ke Aceh sejak 21 Mei 2020 untuk meminimalisir adanya lonjakan pemudik lebaran yang akan memasuki wilayah Aceh.

Hal itu di lakukan berdasarkan hasil rapat Zoom Meeting dengan Menkpolhukam, Menko Maritim, Kasatgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo yang juga dihadiri oleh seluruh Pangdam dan Kapolda serta Kadishub seluruh Indonesia dengan memutuskan bahwa program pemerintah dilarang mudik tetap harus dilaksanakan secara konsisten.

Informasi yang di terima Redaksi Noa.com,  Selasa (20/05/2020) Kompol. Dodik Yulianto, SIK Komandan Bataliyon A Pelopor Satbrimob Polda Aceh melalui Komandan Kompi 3 Bataliyon A Pelopor Iptu. Hamdani, SE mengatakan, Mudik di anggap sangat berbahaya di tahun ini yang akan berakibat terjadi serangan ke 2 Covid- 19 terhadap masyarakat pasca lebaran, sementara korban Covid-19 di Indonesia terus bertambah.

"Mengingat akan terjadi ledakan arus mudik mulai tanggal 21-23 Mei 2020 dan banyak WNI yang bekerja diluar Negeri juga kembali ke Indonesia, maka mulai tanggal 21 Mei 2020 jam 10.00 semua angkutan umum jenis apapun yang memasuki Aceh akan diputar balik kembali ke wilayah Sumatera Utara," ujar Iptu. Hamdani.

Untuk penumpang kendaraan pribadi yang akan masuk wilayah Aceh akan diminta surat keterangan bebas Covid -19 setelah dilakukan Rapid test. Apabila tidak ada surat keterangan, maka kendaraan akan diputar balik ke wilayah sumut, lanjutnya.

Kebijakan ini diambil mengingat penerapan Protokol Kesehatan di Aceh masih belum maksimal. Masyarakat masih banyak tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan tidak menerapkan Physical Distancing dalam kehidupan sosial. Ini sangat berbahaya dalam penyebaran virus Covid -19 di Aceh.

"Dengan demikian kami perintahkan kepada pemilik angkutan umum tidak mengoperasionalkan lagi kendaraannya menuju ke medan," tegasnya.

Untuk angkutan umum antar Kabupaten masuk boleh beroperasional di Aceh, terangnya, dengan syarat semua supir dan penumpang wajib menggunakan masker. Di setiap check point akan dicek suhu tubuh oleh petugas medis dari Puskesmas. Setiap terminal akan dicek penumpang yang akan berangkat, tandasnya.

Ia mengatakan, Saat ini Aceh masih dalam kondisi bukan zona merah, namun apabila arus mudik masuk ke Aceh tidak terkontrol, maka akan terjadi penyebaran Covid -19 yang lebih besar. 

"Kami himbau warga luar Aceh yang akan mudik ke Aceh agar jangan dilaksanakan. Daripada uda capek - capek dari Medan, tiba di perbatasan Aceh - Sumut akan diputar balik oleh petugas," tegas Iptu. Hamdani.(FIR)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mulai 21 Mei, Angkutan Umum Dilarang Masuk ke Aceh, Perbatasan di Jaga Ketat

Terkini

Adsense