Iklan

Mulai 21 Mei, Semua Jenis Angkutan Umum Dilarang Masuk Aceh

REDAKSI
5/19/20, 11:30 WIB Last Updated 2021-03-20T11:04:41Z


NOA | Banda Aceh – Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, mulai 21 Mei 2020 Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh akan melarang semua jenis angkutan umum masuk ke Aceh. 

“Mulai tanggal 21 Mei pukul 10.00 WIB semua angkutan umum jenis apa pun yang memasuki Aceh akan diminta putar balik kembali ke wilayah Sumatera Utara, mengingat ledakan arus mudik mulai tanggal 21-23 Mei dan banyak WNI yang bekerja di luar negeri juga kembali ke Indonesia,” kata Kombes Pol. Dicky Sondani, S.IK., M.H

Keputusan tersebut, kata Dicky, diambil setelah mengikuti rapat online dengan dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Maritim Luhut B Pandjaitan, serta Kasatgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo.

“Dalam rapat tersebut, disimpulkan mudik sangat berbahaya karena dapat memicu gelombang kedua penyebaran Covid-19,” sebut Dicky.

Untuk mencegah pemudik, lanjutnya, akses di empat perbatasan Aceh dengan Sumut akan dijaga lebih ketat. Keempat perbatasan tersebut berada di Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Tenggara, dan Aceh Singkil.

“Selain angkutan umum, kendaraan pribadi bakal diminta putar balik ke Sumut jika penumpangnya tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19, ini demi mencegah penyebaran virus Corona di Aceh,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dicky mengatakan, penjagaan ketat di perbatasan dilakukan karena pihaknya menilai penerapan protokol kesehatan di Aceh belum maksimal dengan masih banyak masyarakat yang ke luar rumah tanpa menggunakan masker serta tidak menerapkan jaga jarak. "Ini sangat berbahaya dalam penyebaran virus Covid-19,” katanya.

Pada kesempatan itu, Dicky menyebutkan, untuk angkutan umum antar kabupaten masih dibolehkan dengan sejumlah syarat yang harus ditaati. “Syarat tersebut antara lain sopir dan seluruh penumpang wajib mengenakan masker serta harus melewati pemeriksaan suhu tubuh di setiap pos pemeriksaan,” tegasnya.

Diakui Dicky, saat ini Aceh masih dalam kondisi bukan zona merah, namun apabila arus mudik masuk ke Aceh tidak terkontrol, maka akan terjadi penyebaran Covid-19 yang lebih besar.

“Kami himbau warga luar Aceh yang akan mudik ke Aceh, untuk saat ini jangan dilaksanakan. Daripada sudah capek-capek dari Medan, tiba di perbatasan Aceh-Sumut akan diputar balik oleh petugas,” tuntas Dicky.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mulai 21 Mei, Semua Jenis Angkutan Umum Dilarang Masuk Aceh

Terkini

Adsense