Iklan

Proses Belajar Mengajar di Rumah Kembali Diperpanjang

REDAKSI
5/30/20, 20:30 WIB Last Updated 2020-11-02T17:17:52Z
Jubur Covid-19 Pidie, HM. Hasan Yahya, MM

NOA | Sigli - Proses Kegiatan Belajar Mengajar di rumah yang sebelumnya pernah diterapkan untuk seluruh jenjang sekolah, dari 16-31 Maret 2020, kemudian dengan pertimbangan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 diperpanjang sampai 30 Mei 2020.

Untuk kedua kalinya, Proses Belajar Mengajar di rumah ini kembali di perpanjang sampai dengan 20 Juni 2020, bedasarkan Intruksi Gubernur Aceh No.08/INSTR /2020, tertanggal 30 Mei 2020, tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Aceh, yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se Aceh,Kadisdik Aceh,Kadis Pendidikan Dayah Aceh,dan Kakanwil Kemenag Aceh.

Perpanjangan ini terkait dengan pelaksanaan menuju tatanan normal baru (New Normal) produktif dan aman di Aceh, juga menindak lanjuti Kepmendagri, Surat Edaran (SE) Mendikbud RI, Surat Edaran (SE) Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, tentang pedoman tatanan baru produktif dan aman.

Intruksi ini berlaku untuk sekolah umum dan agama baik swasta maupun negeri setingkat TK,SD setingkat. Juga berlaku untuk Dayah/Majelis Taklim/Lembaga Kursus & Pelatihan, namun tidak disebutkan untuk Perguruan tinggi.

Dalam Proses Belajar Mengajar nantinya menggunakan mekanisme Dalam Jaringan (Daring/Online),dan Luar Jaringan (Luring/Offline),seperti yang diterapkan sebelumnya. Sedangkan proses ujian sekolah, disesuaikan dengan kewenangan institusi masing-masing.

Juga dalam Intruksi Gubernur Aceh tersebut, adanya larangan untuk melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa seperti acara perpisahan siswa sekolah, pelaksanaan MTQ, PHBI, Zikir, pengajian Majelis Taklim, dan kegiatan lain yang mengkonsentrasikan massa.

Pada point terakhir Intruksi Gubernur Aceh, adanya penegasan, bahwa Intruksi tersebut untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTP2 C19) Pidie,Ir.HM Hasan Yahya,MM, yang dihubungi m-Noa. com, Sabtu (30/05/2020), mengatakan sementara mengikuti Intruksi tersebut, sampai ada petunjuk selanjutnya dari Bupati, dan nantinya akan ada  tindak lanjut dari Instansi terkait.

Menanggapi Intruksi Gubernur, Kepala Kantor Kemenag Pidie, Fadli,S.Ag, dalam menerapkan proses Belajar Mengajar di lingkup Kemenag Pidie, akan berpedoman kepada SE Dirjen pendidikan Islam Kemenag RI, Intruksi Gubernur, dan petunjuk dari Kanwil Kemenag, nanti pihaknya juga akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait.

Sementara Plt.Kadisdik Pidie, Drs.Ridwandi mengatakan, menindaklanjuti Intruksi Gubernur tersebut, nantinya menunggu Surat Edaran dari Bupati Pidie, dan selanjutnya akan menyampaikan edaran secara resmi kepada kepala Sekolah.

Demikian juga  disampaikan oleh Drs.Muslim,MM, Kepala Dinas Cabang Pendidikan Wilayah Pidie dan Pidie Jaya, yang menaungi SMA Negeri/Swasta sederajat, pihaknya juga akan menerapkan proses Belajar Mengajar,sesuai dengan Intruksi Gubernur Aceh No.08/INSTR/2020.(AA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proses Belajar Mengajar di Rumah Kembali Diperpanjang

Terkini

Adsense