Jubur Covid-19 Pidie, HM. Hasan Yahya, MM |
NOA | Sigli - Proses Kegiatan Belajar Mengajar di
rumah yang sebelumnya pernah diterapkan untuk seluruh jenjang sekolah, dari 16-31
Maret 2020, kemudian dengan pertimbangan dalam rangka pencegahan penyebaran
Covid-19 diperpanjang sampai 30 Mei 2020.
Untuk kedua kalinya, Proses Belajar Mengajar di
rumah ini kembali di perpanjang sampai dengan 20 Juni 2020, bedasarkan Intruksi
Gubernur Aceh No.08/INSTR /2020, tertanggal 30 Mei 2020, tentang Perpanjangan
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Aceh,
yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se Aceh,Kadisdik Aceh,Kadis Pendidikan
Dayah Aceh,dan Kakanwil Kemenag Aceh.
Perpanjangan ini terkait dengan pelaksanaan menuju
tatanan normal baru (New Normal) produktif dan aman di Aceh, juga menindak
lanjuti Kepmendagri, Surat Edaran (SE) Mendikbud RI, Surat Edaran (SE) Dirjen
Pendidikan Islam Kemenag RI, tentang pedoman tatanan baru produktif dan aman.
Intruksi ini berlaku untuk sekolah umum dan agama
baik swasta maupun negeri setingkat TK,SD setingkat. Juga berlaku untuk
Dayah/Majelis Taklim/Lembaga Kursus & Pelatihan, namun tidak disebutkan
untuk Perguruan tinggi.
Dalam Proses Belajar Mengajar nantinya menggunakan
mekanisme Dalam Jaringan (Daring/Online),dan Luar Jaringan
(Luring/Offline),seperti yang diterapkan sebelumnya. Sedangkan proses ujian
sekolah, disesuaikan dengan kewenangan institusi masing-masing.
Juga dalam Intruksi Gubernur Aceh tersebut, adanya
larangan untuk melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa seperti
acara perpisahan siswa sekolah, pelaksanaan MTQ, PHBI, Zikir, pengajian Majelis
Taklim, dan kegiatan lain yang mengkonsentrasikan massa.
Pada point terakhir Intruksi Gubernur Aceh, adanya
penegasan, bahwa Intruksi tersebut untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
(GTP2 C19) Pidie,Ir.HM Hasan Yahya,MM, yang dihubungi m-Noa. com, Sabtu
(30/05/2020), mengatakan sementara mengikuti Intruksi tersebut, sampai ada
petunjuk selanjutnya dari Bupati, dan nantinya akan ada tindak lanjut dari Instansi terkait.
Menanggapi Intruksi Gubernur, Kepala Kantor Kemenag
Pidie, Fadli,S.Ag, dalam menerapkan proses Belajar Mengajar di lingkup Kemenag
Pidie, akan berpedoman kepada SE Dirjen pendidikan Islam Kemenag RI, Intruksi
Gubernur, dan petunjuk dari Kanwil Kemenag, nanti pihaknya juga akan
mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait.
Sementara Plt.Kadisdik Pidie, Drs.Ridwandi
mengatakan, menindaklanjuti Intruksi Gubernur tersebut, nantinya menunggu Surat
Edaran dari Bupati Pidie, dan selanjutnya akan menyampaikan edaran secara resmi
kepada kepala Sekolah.
Demikian juga
disampaikan oleh Drs.Muslim,MM, Kepala Dinas Cabang Pendidikan Wilayah
Pidie dan Pidie Jaya, yang menaungi SMA Negeri/Swasta sederajat, pihaknya juga
akan menerapkan proses Belajar Mengajar,sesuai dengan Intruksi Gubernur Aceh
No.08/INSTR/2020.(AA)