Sekretaris Komisi V DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky |
NOA | Banda Aceh –
Polemik biaya rapid test dan tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Umum Zainal
Abidin (RSUZA) Banda Aceh mendapat respon keras dari kalangan DPR Aceh. Lembaga
wakil rayat Aceh tersebut bakal memanggil Direktur rumah sakit daerah itu.
Sekretaris Komisi V
DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, kepada wartawan, menegaskan, pemanggilan tersebut
untuk meminta penjelasan soal tarif pemeriksaan yang terkesan tidak berdasar
tersebut.
"Segera akan
kita panggil Dirut RSUZA untuk persoalan ini. Insyaallah Selasa atau Rabu ini
kita panggil,” tegas Iskandar. Sabtu (30/5/2020).
Ditegaskannya,
pemanggilan itu difokuskan pada pertanyaan tarif rapid test di RSUZA yang
mencapai Rp650 ribu dan tes swab bertarif
R p1,5 juta yang berlaku untuk masyarakat atau hanya untuk perusahaan.
“Penetapan harga
tersebut tidak wajar. Kita sudah ada anggaran Rp1,7 triliun yang disiapkan
untuk penanganan Covid-19 hasil refocusing APBA 2020 yang belum digunakan sama
sekali,” kata Iskandar.
Disebutkannya, sebagian
besar dana resfocusing itu untuk penanganan Covid-19. “Seharusnya dites massal
secara gratis dengan menggunakan APBA, bukan membebankan rayat lagi,” tegas
Iskandar.
Kader Partai Aceh
itu berharap warga yang hendak memeriksakan diri terkait Covid-19 agat tidak
dipungut biaya. " Rapid test dan swab test bukan untuk bisnis. Jangan
dibebani lagi kepada rakyat yang kesusahan selama wabah ini,” tuntas Iskandar.(RED).