Iklan

Diduga Hasil Perambahan Hutan, 17 Kubik Kayu Diboyong Petugas

REDAKSI
6/01/20, 06:00 WIB Last Updated 2021-03-19T13:47:31Z
Personil Polres Abdya menurunkan ratusan kayu diduga hasil ilegal logging
NOA l Abdya - Sebanyak 17 Kubik kayu jenis Seumantok dan meuranti yang diduga hasil perambahan hutan diamankan pihak Polres Aceh Barat Daya (Abdya) disalah satu rumah warga Desa Ke Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten setempat.

Selain ratusan potong kayu tersebut, pihak Polres setempat juga mengamankan J (51 tahun) yang diduga sebagai pemilik kayu-kayu tersebut.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kabag Ops Polres Abdya, AKP Haryono menyebutkan, potongan kayu dan terduga pemiliknya tersebut diamanakan  pada Kamis 28 Mei 2020 sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

“Ratusan potong kayu bersama pemiliknya sudah kita amankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut," sebut AKP Haryono. Senin (1/6/2020).

AKP Haryono menyebutkan, J warga Desa Ke Mirah Kecamatan Babahrot tersebut tertangkap tangan memiliki, menguasi dan menyimpan kayu yang diduga hasil dari perambahan hutan.

"Kayu diduga hasil tebangan liar itu diamankan di rumah terduga pelaku, J di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot. Terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres setempat untuk proses lebih lanjut," kata Kabag Ops.

Kemudian, lanjut AKP Haryono, tersangka diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Abdya.   

"Terduga pelaku dijerat melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b yo 87 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan," jelas AKP Haryono.

Ancaman hukuman, paparnya, pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

"Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, termasuk saksi ahli dariBagian Kesatuan Pemangku Hutan di Blangpidie," kata AKP Haryono.

Untuk diketahui, berdasarkan Siaran Pers Kapolres Abdya kepada awak media menjelaskan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Abdya yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Erjan Dasmi STP, mengamankan seorang laki-laki, J (51) di rumahnya di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot pada hari Kamis (28/5/2020), sekira pukul 02.00 WIB.

Laki-laki J diamankan karena tertangkap tangan memiliki, menguasai dan menyimpan kayu yang diduga kuat hasil perambahan hutan di kawasan jalan Ie Mirah-Terangun.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Hasil Perambahan Hutan, 17 Kubik Kayu Diboyong Petugas

Terkini

Adsense