Iklan

Kaji Zona Merah, GTP2 C19 Pidie Gelar Rapat Terbatas

REDAKSI
6/05/20, 16:00 WIB Last Updated 2021-05-29T14:12:04Z
Rapat terbatas bahas penetapan zona merah di Pidie

NOA | Sigli - Penetapan Pidie sebagai Zona Merah penyebaran Covid-19 mendapat respon yang cukup keras dari Pemkab setempat. Hal tersebut dibahas dalam rapat terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTP2 C19) Pidie, Provinsi Aceh, Jumat (05/06/2020) diruang Wabup Pidie.

Rapat terbatas, pembahasan penetapan kriteria Zona Merah pandemi Covid-19 untuk Pidie, dipimpin oleh Wabub Pidie, selaku Ketua Harian GTP2 C19 Pidie, Fadhlullah TM Daud,ST dan diikuti oleh Kalak BPBD Pidie, Ir.Dewan Ansari, Kadinkes Pidie, Efendi Junaidi, S.Sos,M.Kes.

Terlihat, Direktur RSU Tgk Chik Ditiro Sigli, dr.Muhammad Yassir,Sp.An, Ketua IDI Pidie, dr.Arika Husnayati Aboebakar,S.pOG (K) dan turut didampingi oleh Jubir GTP2 C19 Pidie, Ir.HM.Hasan Yahya, MM.

Dalam penjelasan kepada awak media, Jubir GTP2 C19 Pidie mengatakan, hasil bahasan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Tim Gugus Tugas Provinsi, dan Pusat, supaya ada kejelasan tentang penetapan kriteria Zona Merah pandemi Covid-19 untuk Pidie.

“Sesuai Surat Edaran Gubernur Aceh No.440/7810,tanggal 2 juni 2020, tentang Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Disease 2019 (Covid-19) pada kriteria "Zona Merah dan Zona Hijau" di Aceh, itu perlu dipertayakan dasarnya,” kata Jubir GTP2 C19 Pidie, Ir.HM.Hasan Yahya, MM.

Disebutkannya, belum ada suatu kejelasan mengenai kriteria, suatu daerah ditetapkan dalam Zona Merah atau Hijau, berdasarkan penilaian apa, sehingga Pidie masuk dalam Zona Merah Penyebaran Covid-19,bersama 8 kabupaten/kota lainnya di Aceh.

“Dari segi pasien, Covid-19, saat ini hanya satu orang yang sedang melakukan isolasi mandiri dirumah, sedangkan dari segi kesiapan penanganan pasien Covid-19, mulai dari Tim relawan gampong, Puskesmas, Rumah Sakit,dan Posko GTP2 C19, kita sudah siap, dan selalu siaga,” jelas Hasan Yahya.

Ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat terbatas, kata Jubur, termasuk soal PDP, dan pemudik, tetapi saat ini tidak ada pasien yang dirawat, juga penanganan pemudik sudah sesuai protokol kesehatan. “Jadi kesimpulannya belum ada suatu patokan penerapan kriteria Zona Merah Penyebaran Covid-19 untuk Pidie,” tegas Hasan Yahya.

Penetapan kriteria Zona suatu daerah, sebutnya, sangat berdampak bagi kegiatan masyarakat, seperti kriteria Zona Merah untuk Pidie, dimana diharuskan mengikuti protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Banyak warga yang menyampaikan kepada GTP2 C19, mereka melihat kondisi Pidie sudah semakin baik, seharusnya fasilitas umum, termasuk Sekolah sudah bisa dibuka kembali,walau tetap mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, dan kewajiban menjaga kebersihan lingkungan,” terang Hasan Tahya.

Perlu diketahui  juga, lanjut Hasan Yahya, rencananya Dinas Kesehatan akan melakukan Rapid Test/Swab kepada 20 ribu lebih warga di 23 kabupaten kota, dengan sasaran Perkantoran, Dayah, Pedagang, Supermarket/Mall dan Petugas Kebersihan.

“Untuk Pidie akan dilaksanakan dari tanggal 3 sampai 10 juni 2020, sesuai jadwal dalam Instruksi Gubernur Aceh No.10/INSTR/tahun 2020, tentang Percepatan Pelaksanaan Pemeriksaan Covid-19 melalui Rapid Test dan/atau Swab di Aceh,” sebut Hasan Yahya.

Hal ini, sebutnya, dilakukan sebagai upaya pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19, menuju tatanan normal baru (New Nornal) masyarakat produktif dan aman. “Jadi perlu pemetaan sebaran Covid-19 di Aceh,” tuntas Hasan Yahya. (AA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kaji Zona Merah, GTP2 C19 Pidie Gelar Rapat Terbatas

Terkini

Adsense