Rapat terbatas bahas penetapan zona merah di Pidie |
NOA | Sigli
- Penetapan Pidie sebagai Zona Merah penyebaran Covid-19 mendapat respon yang
cukup keras dari Pemkab setempat. Hal tersebut dibahas dalam rapat terbatas
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTP2 C19) Pidie, Provinsi Aceh,
Jumat (05/06/2020) diruang Wabup Pidie.
Rapat
terbatas, pembahasan penetapan kriteria Zona Merah pandemi Covid-19 untuk
Pidie, dipimpin oleh Wabub Pidie, selaku Ketua Harian GTP2 C19 Pidie,
Fadhlullah TM Daud,ST dan diikuti oleh Kalak BPBD Pidie, Ir.Dewan Ansari,
Kadinkes Pidie, Efendi Junaidi, S.Sos,M.Kes.
Terlihat, Direktur
RSU Tgk Chik Ditiro Sigli, dr.Muhammad Yassir,Sp.An, Ketua IDI Pidie, dr.Arika
Husnayati Aboebakar,S.pOG (K) dan turut didampingi oleh Jubir GTP2 C19 Pidie, Ir.HM.Hasan
Yahya, MM.
Dalam
penjelasan kepada awak media, Jubir GTP2 C19 Pidie mengatakan, hasil bahasan tersebut
nantinya akan disampaikan kepada Tim Gugus Tugas Provinsi, dan Pusat, supaya
ada kejelasan tentang penetapan kriteria Zona Merah pandemi Covid-19 untuk Pidie.
“Sesuai
Surat Edaran Gubernur Aceh No.440/7810,tanggal 2 juni 2020, tentang Penerapan
Masyarakat Produktif dan Aman Corona Disease 2019 (Covid-19) pada kriteria
"Zona Merah dan Zona Hijau" di Aceh, itu perlu dipertayakan dasarnya,”
kata Jubir GTP2 C19 Pidie, Ir.HM.Hasan Yahya, MM.
Disebutkannya,
belum ada suatu kejelasan mengenai kriteria, suatu daerah ditetapkan dalam Zona
Merah atau Hijau, berdasarkan penilaian apa, sehingga Pidie masuk dalam Zona
Merah Penyebaran Covid-19,bersama 8 kabupaten/kota lainnya di Aceh.
“Dari segi
pasien, Covid-19, saat ini hanya satu orang yang sedang melakukan isolasi
mandiri dirumah, sedangkan dari segi kesiapan penanganan pasien Covid-19, mulai
dari Tim relawan gampong, Puskesmas, Rumah Sakit,dan Posko GTP2 C19, kita sudah
siap, dan selalu siaga,” jelas Hasan Yahya.
Ada beberapa
hal yang dibahas dalam rapat terbatas, kata Jubur, termasuk soal PDP, dan
pemudik, tetapi saat ini tidak ada pasien yang dirawat, juga penanganan pemudik
sudah sesuai protokol kesehatan. “Jadi kesimpulannya belum ada suatu patokan
penerapan kriteria Zona Merah Penyebaran Covid-19 untuk Pidie,” tegas Hasan
Yahya.
Penetapan
kriteria Zona suatu daerah, sebutnya, sangat berdampak bagi kegiatan masyarakat,
seperti kriteria Zona Merah untuk Pidie, dimana diharuskan mengikuti protokol
kesehatan yang lebih ketat.
“Banyak
warga yang menyampaikan kepada GTP2 C19, mereka melihat kondisi Pidie sudah
semakin baik, seharusnya fasilitas umum, termasuk Sekolah sudah bisa dibuka
kembali,walau tetap mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, dan
kewajiban menjaga kebersihan lingkungan,” terang Hasan Tahya.
Perlu
diketahui juga, lanjut Hasan Yahya, rencananya
Dinas Kesehatan akan melakukan Rapid Test/Swab kepada 20 ribu lebih warga di 23
kabupaten kota, dengan sasaran Perkantoran, Dayah, Pedagang, Supermarket/Mall dan
Petugas Kebersihan.
“Untuk Pidie
akan dilaksanakan dari tanggal 3 sampai 10 juni 2020, sesuai jadwal dalam
Instruksi Gubernur Aceh No.10/INSTR/tahun 2020, tentang Percepatan Pelaksanaan
Pemeriksaan Covid-19 melalui Rapid Test dan/atau Swab di Aceh,” sebut Hasan
Yahya.
Hal ini,
sebutnya, dilakukan sebagai upaya pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19,
menuju tatanan normal baru (New Nornal) masyarakat produktif dan aman. “Jadi
perlu pemetaan sebaran Covid-19 di Aceh,” tuntas Hasan Yahya. (AA)