Sekretaris Komisi I DPRK Pidie, Tgk. Muhammad Nur |
NOA | Sigli - Masa belajar mengajar dirumah yang kembali diperpanjang dari 30 Mei menjadi 20 Juni 2020 sesuai Intruksi Gubernur Aceh No.08/INSTR/2020, tanggal 30 Mei 2020 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Aceh mendapatkan respon yang beragam.
Salah satunya, seperti yang diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRK Pidie, Tgk.Muhammad Nur, kepada sejumlah awak media, Selasa (2/6/2020).
Diharapkannya, kebijakan masa belajar Dirumah tersebut tidak lagi diperpanjang, karena sangat merugikan bagi generasi bangsa. "Itu suatu kemunduran dibidang pendidikan," kata Muhammad Nur.
Menurutnya, para murid saat ini masih sangat membutuhkan panduan guru dan sarana belajar yang memadai. "Jadi tidak cukup hanya dengan belajar dirumah, walau dengan metode apapun yang diterapkan," tegas Muhammad Nur.
Lebih tegas, Muhammad Nur mengakui, tidak mungkin hanya dengan pengawasan orang tua saja, dimana mereka sibuk dengan pekerjaan rutin. "Bahkan banyak orang tua wali dari murid yang tidak punya ilmu untuk mengawasi, memandu anaknya belajar," sebutnya.
Disebutkan, Muhammad Nur, banyak para orang tua wali yang menyampaikan kepada dirinya, bahwa mereka kewalahan dengan proses belajar mengajar dirumah. "Mereka menginginkan anaknya kembali belajar di sekolah," imbuhnya.
Lanjut Tgk.Muhamad Nur, bisa dilihat selama masa proses belajar mengajar dirumah, justru anak-anak berkeluyuran, ataupun bermain game di sejumlah tempat."Ini tentu harus menjadi perhatian kita semua," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Muhammad Nur mengakui, belajar di sekolah seperti lazimnya, lebih terarah dan mempunyai standar-standar, dengan berbagai fasilitas pendukung yang tidak semua orang tua wali mampu memenuhi standar seperti di sekolah.
"Jadi kita sangat berharap, proses belajar mengajar dirumah tidak lagi diperpanjang dan kembali ke proses belajar mengajar di sekolah, sehingga tidak terjadi kemunduran bangsa," tuntas Muhammad Nur. (AA).