Iklan

Masa Pendemi Covid-19, Kejati Aceh Luncurkan Aplikasi Konsultasi Hukum Online

REDAKSI
6/03/20, 16:23 WIB Last Updated 2021-03-19T13:47:31Z
Kajati Aceh, Muhammad Yusuf saat meluncurkan RUKUM

NOA | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh meluncurkan aplikasi Ruang Konsultasi Hukum Kejati Aceh (RUKUM) di Kejati Aceh, Rabu (3/6/2020).

Aplikasi RUKUM adalah bagian dari pelayanan hukum kejaksaan kepada masyarakat luas secara daring. Fasilitas ini dikelola oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang setiap masyarakat ataupun pemerintah bisa memanfaatkan ruangan ini untuk konsultasi masalah-masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan di tengah wabah pandemi Covid-19 saat ini dengan adanya sosial distancing dan physical distancing pelayanan hukum terhadap instansi pemerintah dan masyarakat tidak boleh terhenti.

“Selama ini pelayanan hukum dilakukan dengan bertatap muka (offline) di kantor Kejati Aceh. Atas dasar tersebut, Kejati Aceh mencoba solusi baru dalam melayani konsulitasi hukum dengan masyarakat,” kata Muhammad Yusuf. Rabu (3/6/2020).

Solusi melayani konsultasi hukum tersebut, lanjut Kajati, dengan meluncurkan pelayanan konsultasi hukum online berbasis elektronik atau website yang dapat diakses melalui situs http://rukum.kejati-aceh.go.id.

“Dengan aplikasi ini dapat memudahkan masyarakat untuk berkonsultasi mengenai masalah hukum khususnya hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Muhammad Yusuf.

Untuk daerah pedalaman, tambah Muhammad Yusuf, pihaknya akan melakukan pengembangan-pengembangan alternatif dengan tetap bekerjasama bersama Diskominsa Aceh. "Di sana juga ada Kejari dan Diskominfo Kabupaten Kota, jadi kita coba tularkan untuk daerah tersebut sehingga pelayanan hukum itu terlayani semua," sebutnya.

Sementara, Kepala Diskominsa Aceh Marwan Nusuf menyebutkan Pemerintah Aceh sangat mendukung aplikasi RUKUM ini yang dibuat oleh sumber daya manusia yang ada di Diskominsa Aceh.

"Sejak kemarin kita sudah berkoordinasi dengan beberapa media swasta juga media sosial milik Pemerintah Aceh untuk mengabarkan kehadiran aplikasi ini sehingga masyarakat tau cara penggunaannya dengan efektif dan sangat efisien," singkat Marwan.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Masa Pendemi Covid-19, Kejati Aceh Luncurkan Aplikasi Konsultasi Hukum Online

Terkini

Adsense