Iklan

Penyegelan Kantor Desa, Zulfan : Hanya Persoalan Diskomunikasi

REDAKSI
6/08/20, 11:00 WIB Last Updated 2021-05-29T14:11:43Z
Camat Susoh, Zulfan bersama unsur Muspika Susoh memediasikan permasalahan Desa Keude Susoh


NOA | Abdya – Persoalan penyegelan kantor desa di Gampong Keude Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berakhir dengan damai setelah pihak kecamatan melakukan pertemuan terbatas di kantor Camat setempat. Senin (8/6/2020).

Dalam musyawarah yang dihadiri unsur Muspika Susoh dan personil dari Kodim 0110/Abdya bersama Keuchik, Sekdes, Tuha Peuet dan sejumlah perangkat gampong lainnya itu membahas kebijakan kelancaran pemerintahan gampng Keude Susoh yang kian berlarut-larut.

Kepada awak media, Camat Susoh, Zulfan membenarkan, pihaknya bersama aparatur gampong dan unsur Muspika Susoh sudah melakukan rapat yang membahas masalah gampong Keude Susoh.

“Dalam rapat tersebut kita melihat permasalahan di Keude Susoh terletak pada diskomunikasi seja antara aparatur gampong dan keuchik setempat,” kata Zulfan.

Setelah dimediasikan, lanjut Zulfan, yang hadir dalam musyawarah tersebut mengakui bahwa secara administrasi Sekdes, Tuha Peut dan perangkat lainya, menyetujui keuchik bersama aparaturnya masih diberikan hak penuh untuk menyelesaikan masalah penyaluran Bantuan Langsung Tunas (BLT) Dana Desa yang masih belum disalurkan.

“Kita tegaskan, permasalahan di Keude Susoh sudah berakhir, dan sekarang aparatur Gampong bersama Sekdes baru diharuskan menyelesaikan penyaluran BLT DD, karena itu sangat mendesak,” singkat Zulfan.

Sementara itu, Keuchik Keude Susoh, Sabri yang diminta tanggapannya mengakui, permasalahan pergantian Sekdes yang telah mengajukan surat pengunduran diri.

“Karena Sekdes lama mengajukan pengunduruan diri, maka kita bersama Tuha Peut dan Bendahara serta warga kita mengadakan pemilihan Sekdes baru demi kelancaran roda pemerintahan gampong,” kata Sabri.

Menyangkut kepentingan masyarakat banyak, lanjut Sabri, secara administrasi hari ini pihaknya masih diberi tanggungjawab. “Perangkat gampong yang lama masih diberikan kesempatan membantu, terutama hal BLT penarikan di Bank masih bisa dtanda tangani oleh aparatur lama, karena SK masih dalam tahap proses,” katanya.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penyegelan Kantor Desa, Zulfan : Hanya Persoalan Diskomunikasi

Terkini

Adsense