Iklan

Per 31 Mei, Realisasi BTT Pencegahan Covid Aceh Besar Rp28 Miliar Lebih

REDAKSI
6/01/20, 16:00 WIB Last Updated 2021-05-29T14:12:04Z
Sekdakab Aceh Besar, Drs Iskandar MSi
NOA l KOTA JANTHO - Kabupaten Aceh Besar dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan virus corona (Covid-19) menyediakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dari hasil refocusing Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2020 sebesar Rp. 47 Milyar.

Dari anggaran tersebut, per 31 Mei 2020 telah direalisasikan sebesar Rp 28.487.498.600 untuk berbagai keperluan terkait penanganan Covid-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar, Drs Iskandar MSi kepada awak media, Senin (1/6/2020) mengungkapkan, sekitar Rp28.487.498.600 miliar lebih sudah digunakan untuk belanja kesehatan, dampak ekonomi dan sosial untuk penanganan Covid-19 di Aceh Besar.

"Realisasi penggunaan dana tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibagi menjadi tiga bidang," sebut Drs Iskandar MSi yang juga Kepala Sekretariat Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Besar.

Dijelaskannya, bidang tersebut meliputi penanganan kesehatan sebesar Rp17.791.277.100, yang digunakan antara lain untuk kegiatan penyedian Alat Pelindung Diri (APD), Rapid Test, obat-obatan, sosialisasi, penyemprotan, tenaga medis, dan rehab RSUD.

"Selanjutnya, peralatan kesehatan di Rumah Sakit, biaya patroli bersama, pembentukan Pos perbatasan, dan penyediaan ruang Isolasi mandiri di setiap kecamatan," kata Iskandar.

Sementara bidang penanganan dampak ekonomi, lanjut Iskandar, sebesar Rp7.350.196.500,- yang telah digunakan antara lain untuk stabilisasi dan ketahanan pangan (bajak sawah dan bibit), Insentif untuk UKM, dan pasar murah. 

“Sedang bidang jaring pengamanan sosial sebesar Rp 3.346.025.000,- digunakan antara lain untuk penyedian bantuan Sembako kepada masyarakat miskin,” terang Setda Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar melanjutkan, laporan penggunaan BTT sesuai ketentuan telah disampaikan kepada Pimpinan DPRK Aceh Besar, Kementerian Dalam Negeri, BPKP Perwakilan Aceh, dan juga kepada KPK-RI.

Pada kesempatan itu, Iskandar juga menyebutkan, ruang isolasi mandiri (sesuai protokol kesehatan/pencegahan penyebaran covid-19) pada setiap kecamatan dipersiapkan untuk menampung setiap orang atau masyarakat yang baru datang dari luar Aceh atau daerah yang sudah pandemi/zona merah Covid-19. 

“Jadi sebagai ruangan isolasi secara mandiri apabila ada gampong atau desa yang belum ada persiapan ruangan,” imbuh Iskandar.

Secara terpisah Ketua Umum PMI Aceh Besar melalui Sekum PMI Aceh Besar, Rahmawati menerangkan bahwa terkait masker label PMI itu pengadaan dari masing-masing relawan bukan menggunakan anggaran daerah, karena itu merupakan atribut dari relawan PMI yang bersumber dari dana pribadi relawan. 

Selain dari pribadi relawan, PMI Aceh Besar juga mendapatkan donasi dari Bank Aceh Syariah, PDAM Tirta Mountala dan Ketua DPRK. “Masker PMI hanya untuk relawan yang bertugas kelapangan sebagai bagian dari atribut organisasi, seperti rompi dan baju lapangan,” pungkas Rahmawati.(RED).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Per 31 Mei, Realisasi BTT Pencegahan Covid Aceh Besar Rp28 Miliar Lebih

Terkini

Adsense