Tgk. Muhammad Nur |
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Komisi I DPRK Pidie, Tgk.Muhammad Nur, kepada m-Noa.com, Sabtu (06/06/2020).
"Tidak semua aturan dan kebijakan harus kita ikuti dan tunduk, kalau memang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, patut kita pertanyakan, jangan langsung menerapkan suatu aturan yang tidak berdasar," tegas Tgk. Muhammad Nur.
Sambil merujuk Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh No.440/7810,tertanggal 2 juni 2020,tentang Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Disease 2019 (Covid-19 pada kriteria "Zona Merah dan Hijau" di Aceh, Muhammad Nur melanjutkan, padahal, Jubir pemerintah untuk penanganan Covid-19, Kolonel. CKM.dr.Achmad Yurianto, sudah memberikan apresiasi kepada Aceh, yang telah berhasil memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
"Bahkan Achmad Yurianto menyebutkan, Aceh perlu ditiru oleh daerah lain dalam penanganan Covid-19.tapi kenapa tiba-tiba sekarang, ada 9 kabupaten/kota di Aceh yang berstatus Zona Merah Penyebaran Covid-19," imbuh Tgk.Muhammad Nur.
Jadi, lanjutnya, standar apa yang dipakai pemerintah pusat untuk menetapkan Zona Merah di 9 kabupaten/kota, termasuk Pidie "Ini perlu kejelasan. Dan sesuatu yang diputuskan tanpa alasan yang jelas, sebaiknya tidak diikuti," tegas Tgk Muhammad Nur.
Terakhir, Tgk Muhammad Nur berpesan, jangan berbisnis diatas penderitaan rakyat. "Jangan mencari kesempatan dalam kesempitan, karena perkataan dan perbuatan adalah doa, semua yang kita lakukan didunia ini akan diminta pertanggung jawaban diakhirat nanti," diakhirinya.(AA).