Darnisaf Husnur |
NOA | Banda Aceh - Ditengah penetapan Provinsi Aceh
sebagai wilayah zona hijau oleh gugus tugas Covid-19 oleh pemerintah Pusat,
namun disisi lain membuat publik terkejut dan mempertahankan atas dasar apa
tiba-tiba sembilan wilayah di Provinsi Aceh zona merah dan hijau.
Terkait hal tersebut, Darnisaf Husnur yang akrab
disapa Bang Saf memberikan penilainya. Menurutnya, penetapan zona merah dan
hijau itu bentuk kepanikan dan bingungnya Pemerintah dalam menangani pandemi
Covid-19 tersebut.
"Pemerintah Aceh yang melalui Plt Gubernur
Aceh, Nova Iriansyah sepertinya tidak memiliki konsep yang jelas, baik dari
segi pengelolaan Anggaran maupun dalam sistem birokrasi," kata Bang Saf
kepada media ini, Sabtu (13/6/2020).
Darnisaf yang juga mantan aktivis 99 mengungkapkan,
koordinasi antara kepala dinas maupun para kepala Daerah tingkat dua seperti
tidak ada sama sekali. "Buktinya Kadis kesehatan Aceh saja tidak tahu atas
apa indikasi sehingga sembilan Kab/kota di Aceh masuk zona merah,” terangnya.
Sebelumnya, Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Pusat
menetapkan Aceh sebagai wilayah zona hijau, bahkan menjadi contoh bagi daerah
lain. Disisi lain, Pemerintah Aceh melalui Surat Edaran (SE) Plt Gubernur Aceh
menetapkan sembilan kabupaten/kota sebagai zona merah "Hal ini membuat
bingung dari masyarakat atas dasar apa penetapan wilayah zona merah tersebut,”
tegasnya.
Bagaimana bisa, lanjutnya, antara satu daerah
dengan daerah lain tidak terkoneksi, dan secara lansung bisa dibuat zona merah
padahal daerah tetangga wilayah zona hijau, seperti antara Aceh Besar dan kota
Banda Aceh. “Tidak mungkin masyarakat harus dikarantina 14 hari setelah pulang
dari Kota Banda ke Aceh Besar, inikan aneh,” imbuh Bang Saf.
Terkait rencana ada Tes massal kepada masyarakat, Bang
Saf menegaskan, dari situlah timbul kecurigaan terhadap pemerintah Aceh dibawah
Plt Nova Iriansyah, bahwa ada indikasi untuk menghabiskan anggaran yang telah
ditetapkan sebelumnya.
“Kami selaku masyarakat memberikan solusi bagaimana
caranya agar masalah covid-19 tidak menimbulkan masalah yang lebih besar
kedepan, dan kami mengusulkan tes massal tidak perlu dilakukan atau harus
ditiadakan, kecuali bagi orang pendatang dan terindikasi saja,” kata Bang Saf.
Lebih lanjut Bang Saf juga mengusulkan, pintu masuk
ke Aceh semuanya harus ditutup rapat,
baik darat, udara, dan laut kecuali bagi orang yang keperluannya mendesak
dan tidak bisa diwakili dengan syarat waktu dia kembali harus dikarantina
sebagaimana aturan yang berlaku.
Semua orang yang masuk ke Aceh baik barang atau orang yang bergerak ataupun tidak wajib dites Swab di setiap perbatasan atau mereka bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 dari pihak yang bertanggung jawab,” sebut Bang Saf.
Selanjutnya, saran Bang Saf, transparansi dan
koordinasi harus diperkuat, agar tidak jalan sendiri-sendiri. Transparansi
anggaran wajib ditampilkan dengan mangemen terbuka. “Ini poin terpenting bagi
pemerintah Aceh untuk segera mentertibkan administrasi, menjalankan protokol
covid-19 menyesuaikan dengan kekhususan Aceh, serta mengadakan pertemuan rutin
untuk memastikan pemetaan dampak pandemi covid-19 disetiap Kecamatan, sehingga
melahirkan sebuah kesimpulan yang tidak membawa kebingungan Rakyat Aceh,”
Lanjutnya, Kami tidak melihat pemerintah Aceh menyelenggarakan doa dan zikir bersama sebagai bagian dari solusi pencegah bala, umara mengganding tangan ulama dalam membangun akhlak yang mulia di Aceh.
"Kami berharap kepada semua pemimpin yang ada
di Aceh, untuk tidak membuat kasus pandemi covid-19 sebagai proyek yang
menguntung pihak-pihak tertentu,"harap Darnisaf Husnur.