YLBH AKA Dampingi Korban Dugaan Pemalsuan Tandatangan |
NOA | Aceh
Selatan - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA)
Distrik Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mendampingi korban pemalsuan tanda
tangan yang di duga dilakukan oleh Keuchik Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji
Kabupaten Aceh Selatan.
Advokat dari
YLBH AKA Abdya Rahmat S.Sy, CPCLE., bersama dengan rekannya Pujiaman, S.H. yang
mendampingi korban atasnama Zulbaidah (43 tahun) bersama suaminya Yushadi MD menuju
polres Aceh Selatan. Senin (15/6/2020).
Dalam
keterangannya yang terbata-bata akibat strok sejak 4 tahun lalu, Zulbaidah
mengatakan bahwa selama strok dia melakukan tanda tangan apapun dengan tangan
kiri dan itu jelas berbeda dan tidak sama dengan apa yang ada dalam berita
acara pengalihan.
Saat ditanya
penyidik, Zulbaidah tidak terima dengan alasan apapun yang mengatasnamakan
dirinya dalam berita acara pengalihan bantuan dampak Covid-19 itu. Sebab
harusnya dipanggil dulu atau dikabari terhadap perihal pengalihan itu, bukan
serta merta begitu saja. tutur rahmat
Rahmat S.Sy,
CPCLE., yang didampingi Pujiaman, S.H.,
mengatakan Zulbaidah salah satu dari sekian korban yang mulai bersuara dan
tidak terima terhadap ulah oknum keuchik tersebut.
“Mengenai
berita yang di beritakan beberapa waktu yang lalu di media online atas
pelaporan warga terhadap pemalsuan tanda tangan yang di duga oleh oknum keucik
bukan serta merta pelaporan tersebut ada paksaan dari pihak ketiga atau pihak
ke empat, dan ini murni atas insiatif warga yang merasa di rugikan tanda
tanganya,” tegas Rahmat.
Lebih
lanjut, Rahmat meyakini, kejadian tersebut bukan ini saja, dikarenakan pihaknya
meyakni Zuilbaidah bukanlah korban yang terakhir atas dugaan kecurangan dalam
penanganan bantuan Covid-19 itu. “Kami yakin ini bukan korban terkahir.” Singkatnya.(DJ/RED).