Wabup Abdya, Muslizar MT |
NOA | Abdya – Dari sembilan Kabupaten/Kota di Aceh yang ditetapkan
sebagai Zona merah Covid-19, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) masuk dalam zona
merah berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni
2020 kepada bupati dan wali kota se Aceh.
Atas penetapan itu, Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT beraksi keras dan merasa
keberatan atas penetapan zona merah Covid-19. “Penyebutan kabupaten Abdya
sebagai zona merah Covid-19, membuat masyarakat resah dan khawatir, serta
panik. Saya meminta pemerintah Aceh harus menjelaskan, apa alasan menetapkan
Abdya sebagai zona merah," tegasnya. Sabtu (6/6/2020).
Disebutkan Wabup, dari sejumlah kabupaten/kota yang masuk sebagai zona
hijau, ada yang memiliki pasien PDP dan positif corona lebih banyak dari Abdya.
“Dalam surat gubernur Aceh tersebut, kabupaten dengan jumlah PDP lebih banyak
dari Abdya masuk dalam zona hijau. Saya merasa aneh, kenapa masuk zona hijau?,”
tanyanya.
Jika penetapan Abdya sebagai zona merah, sambungnya, karena ada warga
yang positif dan terindikasi Covid-19, maka hal tersebut sangat tidak tepat. “Hasilnya
swab saja bisa tidak konsisten, dan keluarga yang dinyatakan positif corona,
setelah uji swab semua negatif. Jadi, apa alasan menetapkan Abdya sebagai zona
merah," imbuh Muslizar.
Diakuinya, Pemerintah Kabupaten Abdya, terus berkerja keras untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. “Bahkan sejumlah langkah-langkah pencegahan sudah kami lakukan lebih cepat, dengan seperti ini, apa yang dilakukan semua pihak, seperti menjadi sia-sia,” tutur Wabup Muslizar.
Pada kesempatan itu, Wabup meminta tim gugus provinsi untuk segera
memberikan penjelasan atas dasar apa penetapan Abdya sebagai zona merah. “Standar
dan dasarnya bagaimana, haruslah jelas dan diumumkan, serta mengkaji ulang
penetapan zona merah tersebut,” pungkasnya.(RED).