Iklan

Penjaringan Imam Mukim, Warga Minta Jalankan 2 Qanun

REDAKSI
10/15/20, 15:30 WIB Last Updated 2020-10-15T08:30:27Z

  

Rabudin didampingi Asrin Pohan



NOA | Aceh Singkil - Sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil melayangkan surat kepada Camat dan panitia panitia penjaringan imum Mukim kecamatan setempat.



"Dalam surat ini warga meminta untuk dijalankan 2 Qanun, yakni, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 dan Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012," kata salah seorang tokoh masyarakat, Rabudin didampingi Asrin Pohan. Kamis (15/10/2020).



Menurut Rabudin, Qanun Aceh dan Qanun Aceh Singkil seharusnya berbarengan masuk dalam penjaringan imam mukim. "Di qanun Aceh Singkil nomor 1 tahun 2012 cukup jelas penegasan terhadap syarat menjadi mukim dengan poin-poin yang di masukkan dalam Qanun tersebut ," jelasnya.



Sementara di Qanun Aceh nomor 3 tahun 2009, lanjut Rabudin, mengatur teknis penjaringan mukim. "Kedua Qanun tersebut sangat di perlukan untuk di gunakan dalam penjaringan mukim agar imam mukim yang terpilih nantinya orang-orang berkualitas pemahaman tentang syariat Islam di Aceh ini terkhusus Aceh Singkil," tegasnya.



 "Sehingga surat yang kami layangkan sudah dua kali kepada Camat Kota  Baharu terhadap untuk di pelajari qanun Aceh Singkil tersebut agar di masukkan. " tegas Rabudin.

 


Selanjutnya, hal sama diutarakan Sabarudin warga kecamatan Kota Baharu Aceh Singkil saat menjumpai Camat tentang penjaringan imam mukim.



"Mohon kiranya Bapak Camat memasukkan Qanun Aceh Singkil, lantaran di Qanun Aceh Singkil umur 35 tahun bisa untuk mencalon diri untuk menjadi imam mukim sehingga,  dari dasar tersebut berpeluang untuk diri saya mencalonkan diri," kata Sabaruddin.



Namun, lanjutnya, andai di Qanun Aceh tetap di jalankan Panitia terhadap penjaringan jelas dirinya tidak bisa masuk bertarung pada penjaringan imam mukim karena di Qanun Aceh harus batasan usia 40 tahun.



"Ini yang membuat saya tertarik untuk mencalonkan imam mukim, kalau tidak di fungsikan kenapa harus disahkan, oleh sebab itu saya menjumpai bapak Camat selaku penangung jawab penjaringan agar memasukkan Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012," kata Sabaruddin.



Terpisah, Camat Kota Baharu, Ganda Suriadi menjelaskan,  mengenai tata cara pemilihan Imum Mukim di Kecamatan Kota Baharu yang mengharapkan agar menggunakan Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Mukim telah diatur secara tegas dan jelas melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imeum Mukim.



"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan imeum mukim diatur dengan Qanun Aceh, jadi dasar rujukan dalam pemilihan imeum mukim menggunakan Qanun Aceh dimaksud," kata Suriadi.



Terkait Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012, kata Suriadi, secara utuh berbicara mengenai tentang Pemerintahan Mukim baik berupa Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Kelengkapan Mukim dan seterusnya.



"Bila pengharapan masyarakat tentang persyaratan membaca Al Qur'an agar dapat dilaksanakan terbuka tentunyaa hal ini menjadi kewenangan panitia dan tim untuk mengambil keputusan, kami dari unsur penanggungjawab akan memberikan masukan akan hal tersebut," tuntas Camat Suriadi.



Sementara Kabag Hukum Aceh Singkil Asmardin.SH menanggapi hal tersebut mengatakan, pihaknya masih mempelajari perihal masalah tersebut.(Khairi).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penjaringan Imam Mukim, Warga Minta Jalankan 2 Qanun

Terkini

Adsense