Iklan

Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

REDAKSI
10/16/20, 19:20 WIB Last Updated 2020-10-16T12:21:39Z
NOA | BLANGKEJEREN - Kepolisian Resor Gayo Lues berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial  S (17) oleh mantan suaminya sendiri. Polisi berhasil menemukan Kerangka korban setelah menangkap pelakunya di Kabupaten Aceh Tengah.

"Kasus ini terjadi pada bulan Desember tahun 2018 lalu," demikian ucap Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman, Sik, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Irwansyah, SE, kepada NOA.com melalui Rilisnya, Jumat (16/10/2020).

Kasus ini, tutur Kapolres Carlie, terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2018 silam. Dan berhasil dibongkar oleh Kepolisian Resor Gayo Lues, ternyata perempuan tersebut dibunuh oleh mantan suaminya sendiri.

Tersangka berinisial AA alias Gol (25) saat itu posisi antara korban dan tersangka sudah bercerai, namun masih tetap berkomunikasi. Dan tersangka sudah diamankan oleh Personel Satreskrim Polres Gayo Lues dan dibantu oleh Personel Satreskrim Polres Aceh Tengah," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Irwansyah, SE mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan orang tua korban Ridwan pada bulan Juli tahun 2020, kemudian dilakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

"Dari beberapa saksi yang kita periksa, tersangkanya mengarah kepada mantan suami korban, sehingga kita datangi dia di kediamannya di Aceh Tengah dan kita lakukan pemeriksaan lebih kurang satu jam, akhirnya ia mengaku telah membunuh mantan istrinya dan jasadnya dibuang ke semak-semak 300 meter dari pinggir jalan Raya Blangkejeren -Takengon di dekat pemukiman Desa Lumut," ungkapnya. 

Kemudian Tim yang langsung dipimpin Kapolres Gayo Lues langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan menemukan Kerangka korban dan beberapa bagian tulang yang sudah tidak utuh lagi.

Tim Inapis Polres Gayo Lues bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Gayo Lues mengumpulkan tulang dan pakaian yang dikenakan korban yang tersisa untuk diperiksa dan diserahkan kepada keluarga korban," tutur Kasat Reskrim Irwansyah.

Sementara itu, AA alias Gok (25) warga mantan suami korban yang ditetapkan sebagai tersangka mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukannya akibat sakit hati kepada orang tua mantan istrinya yang tidak pernah menyukainya.

Saya sakit hati kepada keluarga mantan istri saya itu, karna itu kami bercerai, kemudian kami bertemu lagi akhir tahun 2018 setelah bercerai selama satu tahun, dan mantan saya minta ikut saya, sehingga saya bawa dia ke lokasi ini. 

"Sebelum saya bunuh, saya sudah merencanakannya dengan membeli pisau, setelah saya bunuh, jasadnya saya buang ke semak, kemudian sepeda motor jenis Supra X 125 milik korban Saya Bawa lalu saya jual dengan harga Rp 7.000.000,-(Tujuh juta Rupiah) kepada warga Takegon Aceh Tengah," akuinya.

Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat (3) KUHP, ancaman Hukuman mati atau Penjara Seumur Hidup atau 20 Tahun Penjara.Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres Gayo Lues Guna pengusutan lebih lanjut untuk mengetahui motif Lainnya. 

Kerangka Korban di antar Oleh PMI  ke RSUD MAK Selanjutnya malam itu juga langsung diserahkan kepada Pihak Keluarga. (RED)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

Terkini

Adsense