Iklan

Seluruh Fraksi Di DPRK Tolak Pengesahan Onibus Law Cipta Kerja

REDAKSI
10/12/20, 13:04 WIB Last Updated 2020-10-12T06:04:27Z

 

Ketua DPRK Abdya Nurdianto disaksikan Julinardi anggota DPRK dari Partai Hanura menandatangi berita acara penolakan RUU Cipta Kerja


NOA l Abdya - Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan penolakan terhadap mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.


Penolakan tersebut, disampaikan langsung ketua DPRK Abdya, Nurdianto dihadapan seratusan massa dari Gerakan Abdya Menggugat (Geram) seruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (11/10/2020).



Dalam penyampaiannya, Nurdianto menyatakan menolak pengesahan RUU Cipta Kerja didasari penilaian banyak hal harus dibahas kembali secara mendalam dan komprehensif.



"Kami secara pribadi dengan lembaga menolak pengesahan RUU Cipta Kerja ini," tegas Nurdianto yang merupakan politisi Partai Demokrat tersebut.


Selain Nurdianto, wakil ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli dari Partai Aceh juga mengungkapkan, pihaknya menolak dengan   tegas RUU tersebut.


Bahkan, dirinya menegaskan RUU tersebut tidak dapat diberlakukan di Aceh, dikarenakan Aceh punya kekhususan tersendiri.


Setelah melakukan berbagai pernyataan, anggota DPRK Abdya yang dihadiri sebanyak 15 anggota dari berbagai Partai tersebut menyaksikan penandatanganan berita acara penolakan RUU Cipta Kerja yang disodorkan oleh massa.


Selain ketua fraksi yang terdiri dari Fraksi Abdya Hebat dan Fraksi Abdya Sejahtera yang mendatangani berita acara tersebut juga diikuti oleh seluruh perangkat DPRK Abdya.


Penandatanganan berita acara penolakan tersebut diawali oleh Ketua DPRK, Nurdianto dan wakil ketua DPRK Hendra Fadli yang seterusnya diikuti oleh ketua fraksi dan ketua-ketua Komisi termasuk juga ketua BKD DPRK setempat.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Seluruh Fraksi Di DPRK Tolak Pengesahan Onibus Law Cipta Kerja

Terkini

Adsense