Iklan

Kejari Abdya Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

REDAKSI
11/17/20, 11:18 WIB Last Updated 2020-11-17T04:18:44Z

 

Wabup Abdya bersama Kejari, Kapolres dan kepala pengadilan memusnahkan barang bukti sabu dengan cara diblender

NOA l Abdya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Halaman kantor kejaksaan setempat. Selasa (17/11/2020).



Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu diikuti oleh Wabup Abdya, Muslizar MT, Kapolres Abdya, Pasitel Kodim 0101/Abdya, Kepala PN Blangpidie, Kepala Lapas Blangpidie dan undangan lainnya.



Kajari Abdya, Nilawati SH MH dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang diperoleh dari tindak pidana orang dan harta benda dan tindak pidana narkotika serta tindak pidana umum lainnya.



"Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP," kata Kajari.



Pelaksanaan itu, lanjutnya, merupakan  kewenangan kejaksaan di bidang tindak pidana umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan.



"Tujuan pemusnahan barang bukti tidak lain agar barang bukti ini tidak hilang dari tempat penyimpanan ataupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Kajari.



Disebutkannya, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dan perampasan dari 46 perkara selama kurun waktu bulan Oktober 2019 sampai dengan Oktober 2020.



"Jadi ini barang bukti penanganan perkara selama 1 tahun yang merupakan agenda kita setiap tahun terhadap barang bukti yang telah inkrah memang wajib kita musnahkan," kata Kajari.



Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, harapannya, tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.



"Sehingga wilayah hukum kejaksaan negeri Aceh Barat Daya menjadi aman tentram dan kondusif tentunya," tuntas Kajari Nilawati.



Sementara itu, Wakil bupati Abdya, Muslizar MT menyebutkan, Pemerintah sangat berharap agar proses eksekusi tersebut bukan hanya sebatas melenyapkan kasus-kasus pelanggaran hukum, melainkan agar grafik segala pelanggaran hukum terus menurun ke depannya.



"Kami juga mengapresiasikn kepada pihak aparat hukum, selama ini insya Allah dalam bentuk penyalahgunaan terutama narkotika ini hampir setiap bulan ada pelanggan yang ditangkap ini suatu prestasi," tutur Wabup.



Upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, lanjuta Wabup, serta peredaran gelap narkoba dapat terbukti dengan kerjasama kepolisian dan kejaksaan.



"Hari ini kita dapat memusnahkan barang bukti bahwa ini juga merupakan bukti bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kita tindak secara maksimal," tegas Wabup.



Terakhir, Wabup menyebutkan, bentuk kejahatan itu akan timbul pada saat orang diluar batas kesadaran narkoba adalah salah satu penyebab orang bisa berada di ambang batas kesadaran.



"Kalau kita mungkin bertekad untuk menghabiskan dan mengatakan tidak sama sekali terhadap pelanggaran itu adalah hal yang tidak mungkin kita lakukan dalam waktu yang bersamaan, namun jika kerjasama dan semangat kebersamaan ini benar-benar kita bertekad insyaallah itu akan berhasil," pungkas Wabup.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Abdya Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

Terkini

Adsense