Iklan

Kementerian ESDM Diminta Konsisten Dengan PP 23/2015 Di Blok B

REDAKSI
11/12/20, 08:15 WIB Last Updated 2020-11-13T01:19:06Z

 

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin

NOA | Banda Aceh - Kementerian ESDM diminta agar dalam pengelolaan Blok B tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, karena pelanggaran hukum dalam pengelolaan Blok B tersebut akan menjadi contoh yang tidak baik bagi rakyat ketika instansi negara melakukan tindakan yang melanggar hukum.


Hal tersebut ditegaskan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin saat mendapatkan informasi dugaan adanya potensi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang  Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam minyak dan Gas bumi di Aceh.


"Dimana ditegaskan dalam Pasal 39, (1) Wilayah Kerja yang dikembalikan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat ditawarkan terlebih dahulu kepada BUMD sebelum dinyatakan menjadi Wilayah Terbuka, dengan mempertimbangkan program kerja," terang Safaruddin. Kamis (12/11/2020).


Selanjutnya, Safaruddin juga menyebutkan, kemampuan teknis dan keuangan BUMD, sepanjang saham BUMD 100 persen dimiliki oleh Pemerintah Aceh. "(2) Apabila BUMD tidak menyatakan minat untuk melakukan Kegiatan Usaha Hulu pada Wilayah Kerja dimaksud, dapat ditawarkan secara terbuka," kata Safar.


Menurutnya, pihaknya mendapat informasi tentang dugaan adanya potensi pelanggaran hukum dalam alih kelola Blok B tersebut. "Perlu kami sampaikan bahwa masyarakat Aceh mengawasi proses ini, dan kami juga telah menyurati KPK agar turut mengawasi juga proses ini, kita ingin hukum ketika telah di tetapkan maka dinjalankan secara konsisten," tegas Safar.


Dikatakan Safar, menurut jadwal kontrak kelola Blok B oleh Pertamina melalui anak usahanya Pertamina Hulu Energi (PHE), tanggal 15 Nopember 2020 berakhir dan blok tersebut telah diajukan oleh PEMA selalu BUMD Aceh sebagaimana di maksud dalam pasal 39 PP 23/2015, telah mengajukan proposal minatnya melalui BPMA beberapa bulan lalu.


"YARA mendukung Blok B tersebut dikelola oleh Pemerintah Aceh dengan melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota dengan maksud agar hasil yang di dapat dari bumi Aceh dapat di nikmati oleh seluruh masyarakat Aceh, dan YARA menolak keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan Blok B ini karena selain dapat melanggar hukum juga akan mengurangi hasil manfaat bagi masyarakat Aceh," tutur Safar.


Kalau dilihat dari skema kontrak PHE di Blok B itu, lanjutnya, hanya tinggal hitungan hari saja, oleh karena itu, pihaknya berharap agar Kementerian ESDM memberikan hak kelola kepada Pemerintah Aceh melalui PEMA dengan catatan agar PEMA melibatkan seluruh Kabupaten/Kota di Aceh.


"Menurut PP 23/2015 Blok B ini hanya boleh diberikan kepada BUMD untuk pertama kalinya, kalau BUMD tidak mampu baru dilakukan lelang secara terbuka, jadi tidak boleh ada pihak swasta yang masuk dalam alih kelola yang akan di lakukan oleh Pemerintah Aceh melalui PEMA karena jika ini di lakukan maka akan bertentangan dengan PP tadi," tutup Safar.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kementerian ESDM Diminta Konsisten Dengan PP 23/2015 Di Blok B

Terkini

Adsense