Iklan

Mantan Sekdes Gampong Paya Peulumat Tersangka Tindak Pidana Korupsi

REDAKSI
11/16/20, 11:00 WIB Last Updated 2020-11-17T11:04:18Z

 

Konferensi pers Polsek Aceh Selatan terkait kasus korupsi dana desa


NOA l Tapaktuan - MZ (50) Sekretaris Desa (Sekdes) Gampong Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.


Berdasarkan keterangan Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH menyebutkan, tersangka MZ melakukan tindak pidana korupsi anggaran Pendapatan Belanja Gampong Perubahan (APBG-P) yang bersumber dari dana APBN dan APBK tahun 2017.


"Akibat perbuatannya itu, MZ tercancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana," kata Kapolres.


Didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bima Nugraha Putra, STK dalam konferesnsi Pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Senin (16/11/2020), Kapolres menjelaskan, penetapan MZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut berawal dari laporan warga.


"Dimana pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018, masyarakat Gampong Paya Peulumat membuat Pengaduaan Masyarakat (DUMAS) ke Polres Aceh Selatan dengan Surat Nomor : Istimewa tanggal 25 Mei 2018," kata Kapolres.


Dalam laporan tersebut, lanjut Kapolres, masyarakat melaporkan bahwa uang Dana Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur tahun 2017 banyak masalah, beberapa poin belum terealisasi serta belum dipertanggungjawabkan.


"Atas pengaduan tersebut lenyidik melakukan koordinasi/diskusi dengan pihak APIP dan meminta kepada Inspektorat Aceh Selatan untuk dilakukan Audit Khusus atau Audit Investigasi terhadap pengaduaan tersebut,” ungkap Kapolres.


Selanjutnya, tambah AKBP Ardanto Nugroho, penyidik melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan Dana Desa Paya Peulumat.


"Hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwasanya pada tahun 2017 Gampong Paya Peulumat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Perubahan (APBG-P) tersedia alokasi anggaran senilai Rp 1.011.424.019,-  yang bersumber dari dana APBN dan APBK serta anggaran tersebut masuk dalam Rekening Bank Aceh Syariah Gampong Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur," jelas Kapolres.


Dari tindakan penyelidikan yang dilakukan Tim Penyelidik, kata Kapolres, ditemukan peristiwa pidana berupa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa bersama dengan Sekretaris Desa dengan cara menggunakan uang dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi.


Kemudian, terang Kapolres, pada tanggal 05 Juni 2020, lanjut Kapolres, Penyidik meningkatkan status penyelidikan ketahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.


"Pada tahap ini penyidik telah memeriksa saksi-saksi sejumlah 20 orang yang terdiri dari Perangkat Desa Gampong Paya Peulumat, Pihak Kecamatan Labuhanhaji Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Selatan, staf Dinas Pengelola Keuangaan dan Kekeyaan Daerah (DPKKD) Aceh Selatan, serta 2 orang ahli terdiri dari ahli Kontruksi dari Dinas Perkim Kabupaten Aceh Selatan dan Auditor dari Inspektorat Aceh Selatan," papar Kapolres.


Dari hasil tindakan penyidikan, sambung Kapolres, telah diperoleh 3 alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan juga laporan hasil audit kerugian keuangan Negara (surat) bahwasanya benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi atau penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan dana Desa Paya Peulumat tahun 2017 yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Paya yaitu, MZ.


"Dana desa tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan juga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dengan membuat Laporan Pertanggungan Jawaban (LPJ) tidak dalam keadaan sebenarnya," kata Kapolres.


Selain itu, papar Kapolres, LA (almarhum) selaku Keuchik Desa Paya Peulumat dalam pengelolaan Dana Desa Paya Peulumat tahun 2017 tersebut kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan (APBG & APBG-P 2017) terdapat beberapa kegiatan yang tidak terealisasi (Fiktif).


“Kelebihan bayar pekerjaan pada bidang pelaksanaan pembangunan dan upah/honorium yang tidak dibayarkan, Pembayaran belanja perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, pembayaran honor narasumber pelatihan Siskeudes melebihi dari biaya yang telah ditetapkan dan belum menyetor Pajak pajak negara dan daerah, sehingga atas perbuatan Pelaku tersebut menyebabkan atau menimbukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 290.907.173,” ungkap Kapolres.


Selain menetapkan MZ sebagai tersangka, Polres Aceh Selatan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahap I (satu), Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahap II (dua), Buku Kas Umum, Prin out Rek Desa Paya Peulumat dan Slip Giro Penarikan.


“Pasal yang diterapkan yakni, Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana,” pungkas Kapolres Aceh Selatan.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mantan Sekdes Gampong Paya Peulumat Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Terkini

Adsense