Iklan

Masuk DPO, Pelaku Pembacokan di Lambaro Menyerahkan Diri

REDAKSI
11/19/20, 14:10 WIB Last Updated 2020-11-19T08:25:32Z

 

Konferensi pers Polresta Banda Aceh terkait pembacokan di Lambaro


NOA | Banda Aceh - Personel Polresta Banda Aceh yang terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pembacokan yang terjadi di Lambaro, Kamis (12/11/2020) malam, akhirnya menyerahan diri kepihak Kepolisian. Pelaku menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO.


Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH dalam konferensi pers mengatakan, AM telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. "AM melakukan penganiayaan berat terhadap KD didepan BRI Capem Lambaro, Kamis silam dengan sebilah parang hingga melukai tubuh KD," katanya. Kamis (19/11/2020).


Luka yang diderita KD, lanjut Kapolres, pada bagian tangan sebelah kiri, luka ditelapak tangan kanan, luka dikaki sebelah kiri, luka diperut sebelah kanan dan luka dibahu sebelah kiri.


"Motif dari kejadian tersebut, korban KD menjalin hubungan dengan isteri AM berinisial ST. Dari hasil hubungan terlarang tersebut, kecurigaan tersangka AM semakin memuncak setelah didapati ST sedang bersama KD di TKP," tutur Kapolresta yang di dampingi Kasatreskrim AKP Ryan Citra Yudha, SIK, Kasubbag Humas Iptu Hardi SH dan Kapolsek Ingin Jaya Ipda Ibrahim, SH, MH. 


Saat bertemu dengan korban KD, terang Kapolresta, tersangka AM dengan membawa sebilah parang langsung mengayunkan parangnya ke kaca mobil pickup milik korban, sehingga korban keluar dari mobil dan melarikan diri, namun tersangka AM terus mengejar korban sehingga terjatuh di TKP.


"Disaat korban terjatuh, disitulah tersangka AM membacok tubuh korban berkali-kali sehingga terjadi pendarahan hebat, dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Meuraxa oleh personel Polsek Ingin Jaya untuk dilakukan tindakan medis oleh dokter," tutur Kapolresta. 


Karena pendarahan yang sangat serius, sambung Kapolresta, korban dirujuk ke RSUZA dan korban meninggal dunia Jumat, (13/11/2020). "Pasca kejadian tersebut, dari kejadian di TKP tersangka AM melarikan diri ke perbukitan Ampe Awee, Blang Bintang, Aceh Besar untuk melakukan persembunyian, sehingga  Satreskrim Polresta Banda Aceh mengeluarkan status DPO untuk tersangka AM," papar Kapolresta.


Dengan itikat baik yang di imbau oleh personel Polresta Banda Aceh, kata Kapolresta, tersangka akhirnya menghubungi perangkat gampong untuk menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.


"Perangkat gampong tempat tinggal tersangka AM menghubungi Kasatreskrim untuk mendampingi tersangka AM dalam rangka penyerahan tersangka kepada pihak Kepolisian pada Kamis malam (18/11/2020) di jalan Banda Aceh - Medan sekira pada pukul 20.00 WIB," terang Kapolresta.


Pada kesempatan itu, Kapolresta juga mengucapan terima kasih kepada perangkat gampong yang telah memfasilitasi penyerahan tersangka kepada kami pihak Kepolisian, dan ini akan kami tindaklanjuti sesuai pasal yang telah ditetapkan.


"Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan diantaranya, sebilah parang dengan panjang lebih kurang 80 cm dan helm warna hitam yang disembunyikan di belakang gubuk bangunan Desa Kayee Lee, baju kaos lengan panjang warna biru dan celana jeans yang dipakai saat melakukan perbuatan tersebut, satu unit sepmor jenis Yamaha Mio dan satu unit, mobil pickup panther warna hitam milik korban," jelas Kapolresta.


Sebelum mengakhiri rilis medianya, Kapolresta mengatakan, tersangka AM dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 Ayat 2 KUHP Yo Pasal 353 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.


Sebagaimana diketahui, AM (40) warga Montasik, Aceh Besar yang telah melakukan penganiayaan berat terhadap KD (41) warga Blang Bintang, Aceh Besar yang mengakibatkan KD meninggal dunia,  menyerahkan diri pada Kamis (18/11/2020) malam.


Penyerahan diri tersebut setelah adanya penggalangan antara Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kapolsek Ingin Jaya dan personel lainnya dengan perangkat gampong dalam wilayah Kecamatan Ingin Jaya.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Masuk DPO, Pelaku Pembacokan di Lambaro Menyerahkan Diri

Terkini

Adsense