Iklan

Mengacu SE, Santunan Korban Meninggal Akibat Covid-19 Sudah Bisa Ajukan

REDAKSI
11/16/20, 11:00 WIB Last Updated 2020-11-16T09:02:21Z

 

Kadinsos Pidie Drs. H. Muslim Yusuf

NOA | Sigli - Mengacu kepada Surat Edaran (SE) Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor : 427/3.2/BS.01.02/06.2020 Tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid-19) tertanggal 18 Juni 2020, Dinas Sosial Pidie menyampaikan keluarga yang meninggal disebabkan virus tersebut untuk segera mengajukan permohonan santunan kematian.


"Kita sudah berkonsultasi dengan Dinsos Aceh tentang SE dari Kemensos mengenai santunan kepada ahli waris meninggal dunia akibat Covid-19, dalam SE tersebut pemberian santunan kepada ahli waris korban meninggal akibat terinfeksi Virus Corona sebesar Rp15 Juta per-jiwa korban meninggal," kata Kadinsos Pidie Drs. H. Muslim Yusuf kepada m-Noa.com. Senin (16/11/2020).


Untuk setiap keluarga korban, lanjutnya, korban diberikan santunan sebesar  Rp15 juta bersumber dari Kemensos RI, dengan mengajukan permohonan kepada Dinsos Pidie, dan melengkapi syarat-syarat sesuai SE dari Kemensos.


"Adapun syarat yang harus dilengkapi oleh ahli waris berupa Copy KTP, KK dari ahli waris dan korban. Kemudian Copy surat keterangan meninggal. Copy surat keterangan hasil pemeriksaan dari Dinkes Kab/Kota/Provinsi/ atau Puskesmas, Lab, Klinik (menyatakan positif Covid/rekam medis)," sebut Kadinsos Pidie.


Dilanjutkan H. Muslim, syarat lainnya beruapa surat domisili bagi yang bukan asli dari daerah tersebut (berkas asli). Surat pengantar dari Dinsos/Dinkes Kab/Kota ke Provinsi (berkas asli). Surat Rekom dari Dinsos Provinsi.


"Selanjutnya foto koban meninggal berwarna. Copy buku tabungan/rekening ahli waris. Dan terakhir surat keterangan ahli waris (berkas asli). supaya permohonan  segera diajukan ke  Dinsos Pidie, untuk selanjutnya kita teruskan ke Kementerian Sosial RI," singkat H. Muslim Yusuf.


Seperti  pemberitaan sebelumnya, Dinsos Pidie belum menerima petunjuk dari Dinsos Aceh, sehingga permohonan ahli waris dari korban meninggal Covid -19 pada waktu itu belum bisa diterima, barulah sekarang proses bisa dilakukan.


Diketahui korban meninggal terpapar Covid-19 di Pidie sampai Sabtu (14/11/2020) sudah mencapai 36 orang, sesuai data yang dirilis Dinkes Pidie, dan disampaikan kepada awak media oleh Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTP2 C19) Pidie, Ir. HM.  Hasan Yahya,MM. (AA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mengacu SE, Santunan Korban Meninggal Akibat Covid-19 Sudah Bisa Ajukan

Terkini

Adsense