Iklan

Pemanfaatan Lahan Negara, Ini Tanggapan Pegiat LSM Di Pidie

REDAKSI
11/24/20, 16:00 WIB Last Updated 2020-11-25T07:01:16Z

 

Pegiat LSM, T. Musliadi, SH


NOA | Sigli - Sejumlah lahan milik Negara (pemerintah) seperti Sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS), Sempadan Jalan, dan Pantai di Pidie, kini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan membangun kios, perumahan, maupun pengkaplingan  lahan.


Hal itu terlihat di kawasan Krueng Tukah Kota Sigli, semakin hari semakin menyempit karena sempadan sungai sudah ditimbun untuk suatu pembangunan, juga bangunan di bantaran sungai, bahkan didalam sungai ini berdiri sejumlah bangunan liar.


Kegiatan yang diyakini ilegal, mengundang bahaya bagi pembangunan itu sendiri, juga berbahaya bagi warga sekitar, dimana bila musim penghujan ataupun disaat pasang laut, sungai akan meluap dan menggenangi daerah pemukiman,akibat daya tampung sungai sudah terbatas.


Selain sepanjang DAS Krueng Tukah, keberadaan bangunan di jalan Blok sawah pante teungoh, bangunan yang sedang dibangun di sempadan jalan raya ini patut juga dipertanyakan keberadaannya.


Demikian halnya yang terjadi di sepanjang pantai Kota sigli, terdapat banyak bangunan liar, maupun kapling-kapling tanah oleh warga. Persoalan ini sudah menahun berlangsung.


Padahal letak objek yang diduga melanggar berbagai peraturan pemerintah tersebut masih berdekatan dengan pusat pemerintahan Kabupaten, jadi mudah untuk diawasi,namun tidak juga dilakukan, seolah ada "pembiaran" dari Instansi terkait.


Terkait hal tersebut, pegiat LSM, T. Musliadi, SH, kepada m-Noa. com. Selasa (24/11/2020) sore mengatakan, Pemkab Pidie harus bersikap tegas dengan mempedomani peraturan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun Qanun yang ada. 


"Sudah ada RTRW yang mengatur tentang pemanfaatan lahan, pembangunan serta peruntukannya," kata T. Musliadi.


Sebaiknya, lanjutnya, bersama unsur Forkompikab, Pemkab segera turun kelokasi yang diyakini menyimpang dari segala peraturan yang ada. "Sehingga tidak terjadi penyerobotan tanah milik negara, dan pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW," ungkap T. Musliadi.


Selain itu, T. Musliadi mengharapkan, lahan milik negara agar di invetarisir, selanjutnya dipasangi semacam pamplet peringatan, agar warga mengetahui, mengerti dan memahami.


"Dinas terkait, dalam hal ini PUPR tidak "memperlarut" persoalan, sudah menahun terjadi, dan tidak jauh dari kantor dinas tersebut, kita tidak melihat langkah nyata dari PUPR. Bila tidak segera ditangani nanti akan rumit jadinya," tegas Ketua Harian LSM Jaringan Aspirasi Rakyat (JARA) itu.


Bila berlarut, ditakutkannya, warga yang terlanjur membangun akan meminta biaya ganti rugi, ataupun biaya pembongkaran, dan bantuan lainnya, dengan berbagai alasan. "Persoalan semacam ini pernah terjadi sebelumnya. Saya juga berharap DPRK Pidie untuk membentuk semacam Pansus, menyikapi persoalan ini," tuntas T. Musliadi.(AA).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemanfaatan Lahan Negara, Ini Tanggapan Pegiat LSM Di Pidie

Terkini

Adsense