Iklan

Predator Anak Ditangkap, Begini Kronologis Pelecehan Seksual Di Abdya

REDAKSI
11/18/20, 12:00 WIB Last Updated 2020-11-18T07:04:52Z

 

Konferensi pers Polres Abdya terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan FD

NOA | Abdya - Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Muhammad Nasution Sik melalui Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Erjan Dasmi STP menjelaskan terkait kronologis kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh FD (32) warga Gampong Lhang, Kecamatan Setia, Kabupaten setempat. Rabu (18/11/2020).


Dihadapan sejumlah awak media dalam konferensi pers di Lobi parkir utama Mapolres setempat, Erjan Dasmi yang didampingi Kabag OPS, AKP Haryono mengatakan, kasus tersebut berdasarkan laporan ibu kandung korban Bunga (5) ke SPKT Polres Abdya pada Senin 2 November 2020, dimana FD dilaporkan telah melakukan tindakan kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.


FD dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga (5) dan Mawar (6) warga Gampong Panton Cut, Kecamatan Kuala Batee pada Minggu 4 Oktober 2020 lalu dirumah ayah korban KS sekira pukul 18.30 WIB, yang mana pada saat itu kedua korban sedang tertidur.


Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, tersangka FD masuk kedalam kamar (kamar milik ayah korban Mawar) dan mengunci pintu kamar tersebut dari dalam. "Pada saat kejadian tersebut, pertama kali tersangka memaksa Sdri Mawar untuk memengang kemaluannya, namun korban Mawar tidak mau menuruti kemauan tersangka," katanya.


Selanjutnya, sambung Erjan,  tersangka memberikan uang sejumlah Rp2000 rupiah kepada korban Bunga untuk membeli jajanan kue ke warung samping rumah tersebut, setelah korban Bunga kembali kekamar tersebut, tersangka langsung mengunci pintu kamar.


"Selanjutnya tersangka langsung meminta Sdri. Bunga untuk memegang kemaluan tersangka dan saat itu tersangka langsung membuka celananya sendiri, kemudian tersangka menarik tangan Sdri. Bunga menyuruh Sdri. Bunga memegang kemaluan tersangka untuk memainkan kemaluan tersangka," papar Kasat Reskrim.


Kemudian setelah Sdri. Bunga melepaskan tangannya dari kemaluan tersangka, selanjutnya tersangka memainkan kemaluannya sendiri hingga tersangka mengeluarkan sperma dan sperma tersebut tersangka tuangkan kedalam sebuah cangkir.


"Selanjutnya tersangka membuka celana Sdri. Bunga dan celana Sdri. Mawar, lalu tersangka mengambil sperma tersebut dengan tangannya dan menggosokkan tangannya tersebut ke kemaluan Sdri. Bunga dan ke kemaluan Sdri. Mawar hingga membuat Sdri. Mawar berteriak," terang Erjan Dasmi.


Mendengar teriakan Mawar, lanjut Erjan, Romi (paman korban) langsung menghampiri keponakannya tersebut, dan menanyakan kepada tersangka enapa kponakannya (Mawar) berteriak. 


"Namun tersangka menjawab bahwa Sdri. Mawar sedang mengigo. Setelah pelaku pergi Sdri. Bunga menceritakan kepada saudara Romi bahwa tersangka menyuruh dirinya untuk memegang dan memainkan kemaluan tersangka serta tersangka menggosokkan tangannya ke kemaluan korban," jelas Erjan.


Setelah kejadian tersebut, tutur Erjan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 November 2020 sekira pukul 13.00 WIB ibu kandung korban membuat laporan perihal pelecenan seksual yang dialami oleh anak kandungnya tersebut ke SPKT Polres Abdya.


"Terhadap tersangka dilakukan penangkapan oleh personel Sat Reskrim pada hari Senin tanggal 16 November 2020 sekira pukul 14.40 WIB di Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara," kata Erjan.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka, kata Erjan, didalam dompet milik tersangka di sela sela lipatan dompet tersangka ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam bukusan plastik warna putih.


"Dari pengakuan tersangka kepada penyidik pada hari sebelum dilakukan penangkapan tersangka telah terlebih dahulu memakai Narkotika jenis sabu, dan tersangka juga mengakui selama ini tersangka sudah lama ketergantungan memakai, mengkonsumsi Narkotika jenis sabu," imbuh Erjan.


Saat ini, lanjut Erjan, pihaknya telah meminta keterangan saksi-saksi, korban dan tersangka. "Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi0saksi korban, hasil pemeriksaan psikologi tersangka, kasus pelecehan seksual terhdapa anak dibawah umur ini sudah ditingkatkan dan terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Abdya," tegasnya.


Selanjutnya, kata Erjan, untuk perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh tersangka penyidik Sat Reskrim akan melimpahkanya kepada Sat Narkoba Polres Abdya untuk dilakukan proses lanjut.


"Barang bukti yang kita amankan, selain satu paket sabu juga hasil pemeriksaan Psikolgi korban, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan korban, pakain korban dan sebuah cangkir plastik berwarna hijau stabilo yang digunakan korban untuk menampung spermanya," kata Erjan.


Pada kesempatan itu, Erjan juga menyebutkan, pasal yang diterapkan terhadap tersangka yakni pasal 6 huruf E Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 Ayat(1), undang Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.00 (Lima miliar ruplah).


"Langkah-langkah yang telah dilakukan yakni membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksan Visum Et Revertum, melakukan penangkapan terhadap tersangka;, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi serta tersangka, melakukan pemeriksaan psiIkologis terhadap korban dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta melengkapi mindik," sebut Erjan.


Terkait rencana tindak lanjut, Erjan Dasmi menegaskan, penyidik akan merampungkan berkas perkara serta akan segera melakukan pengirimana berkas kepda jaksa penuntut.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Predator Anak Ditangkap, Begini Kronologis Pelecehan Seksual Di Abdya

Terkini

Adsense