Iklan

Raba-Raba Alat Vital Anak Tiri, Ayah Bejat Di Banda Aceh Diciduk Polisi

REDAKSI
11/25/20, 11:30 WIB Last Updated 2020-11-25T06:08:37Z

 

Tersangka saat diperiksa oleh personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh

NOA | Banda Aceh - Bejat, itulah yang terlontar pertama kali dari setiap mulut masyarakat atas aksi pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Banda Aceh. Terlebih, pelakunya adalah ayah tiri sang anak. 


Pelakunya adalah AS (35) warga salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh yang berprofesi buruh harian lepas itu kini harus mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu setelah ditangkap personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh pada Senin (23/11/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.


Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan kejadian tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual ini dilakukan oleh sang ayah tiri terhadap buah hatinya. 


"Kasus ini terjadi pada bulan September 2020 disaat korban sebut saja Bunga (16) (nama samaran) sedang berada di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku AS (35) masuk kedalam kamarnya serta meraba-raba bagian alat vital pada tubuh korban. Setelah melakukan hal tersebut, kemudian pelaku langsung keluar dari kamar korban," terang AKP Ryan. 


Dilanjutkan AKP Ryan, kejadian tersebut berlanjut kembali ditengah malam pada bulan yang sama dengan cara pelaku AS kembali masuk ke kamar korban dan langsung membuka celana yang dikenakan oleh korban saat itu.


"Serta memaksa korban untuk melakukan persetubuhan badan, namun karena tenaga korban yang tidak seimbang dan korban tidak mampu mengalahkan tenaga sang ayahnya sehingga pelaku berhasil memperkosa korban dengan cara paksa," kata AKP Ryan. 


Kejadian malam itu belum berakhir, lanjut AKP Ryan, pelaku AS kembali melakukan penganiayaan terhadap korban pada hari Kamis, (22/10/2020) sekitar jam 22.00 WIB yang saat itu korban sedang berada di depan rumahnya. 


"Pelaku membentak korban untuk masuk kedalam rumah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap buah hatinya di kepala bagian belakang sehingga korban terjatuh di lantai," tutur Kasatreskrim Ryan. 


Kasus tersebut, kata AKP Ryan, berdasarkan Laporan Polisi nomor LPB/ 498/ X / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 27 Oktober 2020, personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami oleh Bunga sehingga membuahkan hasil. 


"Personel Unit PPA Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku AS di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Senin (23/11/2020) tanpa melakukan perlawanan. Pelaku saat ini mendekam disel tahanan dan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkas AKP Ryan.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Raba-Raba Alat Vital Anak Tiri, Ayah Bejat Di Banda Aceh Diciduk Polisi

Terkini

Adsense