Iklan

Reskrim Polres Pidie Ringkus Lima Sekawan Pelaku Kriminal

REDAKSI
11/02/20, 14:00 WIB Last Updated 2020-11-03T03:07:40Z
Polres Pidie memperlihatkan tersangka dan barang bukti pelaku kejahatan


NOA | Sigli - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie berhasil meringkus Lima pemuda pelaku berbagai kasus tindak pidana berupa perampasan (jambret), Pencurian dengan Pemberatan (curat),dan Pencurian Kenderaan Bermotor (curanmor).


Hal tersebut dikatakan Kapolres Pidie AKBP. Zulhir Destrian,S.I.K,MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Ferdian Chandra, S.Sos,MH dalam Konferensi Pers kepada sejumlah awak media, di ruang Joglo Polres Pidie. Senin (02/11/2020).


Disebutkannya, setelah beberapa bulan melakukan aksi, pada Kamis 29 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 wib, dua dari lima pelaku yakni RR dan H berhasil ditangkap. 


"Kemudian setelah dimintai keterangan dan dilakukan pengembangan, selang 4 jam atau pukul 24.00 wib, Tim kembali meringkus tiga pelaku lainnya," kata Iptu. Ferdian Chandra.


Dijelaskan, kelima pelaku yang diamankan tersebut masih berusia muda, bahkan dua diantaranya masih dibawah umur. "Mereka adalah RR (17), HL (20), AF ( 19), MI (16), dan H (20), kelimanya warga Kabupaten Pidie," terang Kasat Reskim.


Lanjut Iptu. Ferdian Chandra, yang didampingi oleh Kasubbag Humas Polres, Iptu. Bustami,SH, dari para pelaku juga diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit Sepmor, dua unit yang digunakan saat melakukan kejahatan, dan satu unit lagi hasil curian (kejahatan). Kemudian 4 (empat) unit Hp Android, dan 1(satu) lembar Sim Card.


"Barang bukti tersebut berasal dari lima korban yang menjadi sasaran aksi mereka, dan komplotan ini telah melakukan aksinya sejak Mei sampai September 2020, barang hasil kejahatan mereka gunakan untuk pribadi, dan diketahui yang menjadi otak pelaku kelompok ini adalah AF," terang Iptu. Ferdian Chandra.


Ganjaran atas perbuatan yang telah mereka lakukan, lanjut Iptu. Ferdian Chandra, secara bersama dan berulang kali, bisa dikenai Pasal 363 jo Pasal 362 jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.(AA).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Reskrim Polres Pidie Ringkus Lima Sekawan Pelaku Kriminal

Terkini

Adsense