Iklan

SE Kemensos Beredar, Muslim Yusuf : Tidak Bisa Dipedomani

REDAKSI
11/12/20, 16:00 WIB Last Updated 2020-11-13T06:24:40Z

 

Surat Edaran (SE) dari Kementerian Sosial Nomor : 427/3.2/BS.01. 02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Virus Corona (Covid-19) tertanggal 18 Juni 2020

NOA | Sigli - Surat Edaran (SE) dari Kementerian Sosial Nomor : 427/3.2/BS.01. 02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Virus Corona (Covid-19) tertanggal 18 Juni 2020, yang ditujukan kepada Kadis Sosial Provinsi Se-Indonesia, yang telah beredar luas bisa dikatagorikan Hoaks, tidak bisa dipedomani. 


Hal tersebut ditegaskan Kadis Sosial Pidie, Drs. H. Muslim Yusuf, menjawab m-Noa.com, Kamis (12/11/2020). Menurutnya, SE tersebut sudah beredar diberbagai Medsos, tetapi pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan secara resmi dari Dinsos Provinsi Aceh.


"Kita tahu surat tersebut beredar di berbagai Media Sosial, bahkan pemberitaan di Media Massa, tetapi kita tidak pernah menerima surat resmi dari Dinsos Aceh, jadi tidak bisa kita pedomani," tegas Muslim Yusuf.


Ditegaskannya, kalau tidak resmi dari sumbernya bisa dikatagorikan hoaks, biasanya kalau ada surat dari kementerian, dan diteruskan oleh Dinsos Aceh kepada pihaknya secara resmi. "Selanjutnya kita sampaikan ke publik dengan mengacu ke SE Kementerian yang diteruskan dari Dinsos Aceh," sebut H Muslim.


Lebih lanjut, kata H Muslim, masyarakat tidak perlu terpengaruh dengan SE tersebut, perlu diwaspadai bisa saja ada unsur penipuan. "Bila ada surat semacam ini yang beredar di Medsos, sebaiknya diteliti dulu, jangan langsung diyakini," tutur H Muslim.


Pada kesempatan itu, H Muslim menyebutkan, pihaknya bekerja sesuai peraturan, termasuk informasi kepublik, mempedomani arahan dan petunjuk pimpinan, Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan Pemerintah Pusat. "Bila ada petunjuk resmi pemerintah barulah kita kerjakan, namun demikian kita juga telusuri SE tersebut," pungkasnya.


Diketahui, Surat Edaran dari Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dibawah Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI, yang di tanda tangani oleh Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Walyono, sudah menyebar luas di Medsos juga pemberitaan di beberapa Media Massa.


Adapun maksud isi SE , antaranya Kadinsos Provinsi Se-Indonesia mensosialisasikan SE tersebut kepada Kadinsos Kabupaten/Kota untuk memberikan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat Covid-19, yang dinyatakan oleh Rumkit/Puskesmas ataupun Dinkes setempat.

 

Indeks santunan sebesar Rp15 Juta per-jiwa, permohonan ditujukan kepada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kemensos RI. Pertimbangan SE ini sendiri merujuk kepada keputusan Kepala BNPB nomor : 9A tahun 2020 tertanggal 28 Januari 2020, dan SE Mensos RI nomor : 01 tahun 2020. (AA)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SE Kemensos Beredar, Muslim Yusuf : Tidak Bisa Dipedomani

Terkini

Adsense