Iklan

Tidak Dilakukan Pelelangan, YARA Gugat Kepala ULP Aceh

REDAKSI
11/11/20, 15:19 WIB Last Updated 2020-11-11T08:19:10Z

 

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH

NOA | Banda Aceh - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH mengajukan gugatan kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa karena tidak melakukan pelelangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Aceh Besar-Tibang yang telah di batalkan pelelangannya atas Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Aceh.


Pembatalan pelelangan sebelumnya itu karena ditemukan pelanggaran hukum sehingga Inspektorat Aceh memerintahkan Kepala ULP untuk membatalkan dan melakukan tender ulang seperti tersebut dalam surat Inspektorat Aceh tertanggal 29  Juli 2020 lalu. 


Selain itu, gugatan itu juga dikarenakan terlalu lama dilakukan tender ulang oleh ULP, sehingga Ketua YARA, Safaruddin pada 27 Oktober 2020 lalu mengirimkan somasi kepada Kepala ULP untuk segera melakukan tender terhadap pekerjaan tersebut karena jalan yang akan di tender tersebut merupakan kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat.


Dalam somasi tersebut, Safar meminta paling lambat per tanggal 4 Nopember 2020 pekerjaan tersebut sudah dilelang karena mengingat waktu yang semakin mendekati akhir tahun pengunaan anggaran APBA tahun 2020.


Namun, Kepala ULP tidak mengindahkan somasi tersebut, sehingga Ketua YARA Aceh itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Senin (10/11/2020).


Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan register perkara Nomor 57/PDTG/2020/PN BNA tanggal 10/11/2020, dalam gugatan tersebut, Safar meminta kepada Ketua Pengadilan untuk memerintahkan Kepala ULP untuk segera melelang pekerjaan jalan tersebut agar dapat segera di nikmati oleh masyarakat Aceh.


Selain menggugat ke Pengadilan Safar juga akan melaporkan Kepala ULP ke Komisi Aparatur Sipil Negara atas tindakan ULP yang tidak melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik dan praktik KKN.


 “Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan kami juga akan melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena salah satu tugas ASN adalah melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik dan praktik KKN, karena dengan tidak dilakukan pelalangan peningkatan jalan tersebut tentu akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan daerah," kata Safar.


YARA juga berharap DPRA untuk memanggil Kepala ULP Aceh guna mempertanyakan alasan tidak dilakukan ternder terhadap berbagai program pembangunan yang dibiayai dari APBA. 


"Dengan rendahnya serapan anggaran tentu akan berpengaruh pada semua aspek terutama pembangunan fasilitas umum dan sosial, apalagi dengan terdengarnya komitmen antara DPRA dan Pemerintah Aceh untuk melakukan ketok palu APBA 2021 pada akhir November ini," sebut Safar.


Pada kesempatan itu, Safar juga menyebutkan, tentunya hal itu harus menjadi perhatian semua pihak, sehingga tidak menjadikan ajang pengesahan tersebut hanya menjadi seromonial saja sementara serapannya rendah.


"Seharusnya dengan telah disahkannya program pembangunan dalam APBA maka tidak ada alasan untuk tidak segera dilakukan pelelangan program dalam APBA," tegas Safar.


Karena itu, Safar kembali berharap DPRA juga dapat memanggil Kepala ULP untuk mempertanyakan berbagai program pembangunan yang sampai sekarang belum dilelang oleh ULP. 


"Jika sudah disahkan dalam APBA maka semua dokumen terhadap program tersebut sudah lengkap dan tinggal dilelang saja, tapi hampir setiap tahun ada saja yang tidak ditenderkan," sebut Safar.


Bahkan, lanjut Safar, banyak pekerjaan yang ditender pada akhir tahun sehingga banyak pekerjaan tersebut tidak selesai dan kemudian diputusakan kontrak yang berdampak pada kerugian lebih banyak pihak termasuk rekanan.


"Oleh karena ini, pengesahan APBA di yang lebih awal juga harus di ikuti dengan percepatan penyerapan anggarannya, percuma saja disahkan lebih awal kalau serapannya melahirkan silpa nantinya," tegas Safar.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tidak Dilakukan Pelelangan, YARA Gugat Kepala ULP Aceh

Terkini

Adsense