Iklan

Berkedok Umrah, Polda Aceh Ungkap Dua Kasus Penipuan

REDAKSI
12/04/20, 17:00 WIB Last Updated 2020-12-05T04:44:31Z

Konferensi pers tentang pengungkapan dua kasus penipuan berkedok Umrah di Aula Rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Aceh.


NOA | Banda Aceh - Kepolisian Daerah Aceh, Jumat (04/12/2020) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan dua kasus penipuan berkedok Umrah di Aula Rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Aceh.


Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si yang didampingi Wadirreskrimum AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K., M.H dalam konferensi pers tersebut mengatakan, kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa dirinya telah ditipu dan merasa dirugikan.


"Dalam kasus penipuan ini ada dua tersangka yang sudah ditahan, yakni tersangka AH (40) dan Ka (33). Keduanya merupakan pemilik perusahaan tour dan travel yang berbeda," sebut Kabid Humas.


Untuk tersangka AH, lanjutnya, ada sejumlah masyarakat yang sudah membuat laporan dengan total kerugian yang dialami korban seluruhnya  Rp. 891.000.000.,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah).


"Kemungkinan besar pada Tahun 2021 masih ada masyarakat yang akan melaporkan tersangka AH, namun korban masih menunggu jatuh tempo keberangkatan pada Desember 2021, kalau tidak diberangkatkan baru dilaporkan" tambah Kabid Humas.


Kemudian sambung Kabid Humas, tersangka KA (33) juga melakukan kasus serupa, yaitu tidak memberangkatkan jamaah umrah yang telah mendaftar. Hal tersebut diakui tersangka KA saat pemeriksaan.


"Tersangka juga mengakui kalau uang tersebut telah dipergunakan untuk membayar utang dan keperluan pribadi tersangka," ucap Kabid Humas.


Total kerugian dari para korban, sambung Kabid Humas sebesar Rp. 608.000.000.,-. Namun masih ada korban yang belum melapor dengan harapan perusahaan miliknya mau mengembalikan uang yang telah disetor oleh korban.


"Saat ini, kedua tersangka kasus penipuan tersebut sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk mempertanggungjaawabkan perbuatannya," pungkas Kabid Humas.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berkedok Umrah, Polda Aceh Ungkap Dua Kasus Penipuan

Terkini

Adsense