Iklan

Kajari Tetapkan 2 Tersangka Penyimpang Dana Aspirasi di Simeulue

REDAKSI
12/10/20, 23:10 WIB Last Updated 2020-12-10T16:37:49Z
NOA | SIMEULUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menetapkan 2 tersangka dalam kasus penyimpangan dana Aspirasi pengadaan lapangan bola kaki di Desa Leubang Hulu. 


Kajari Simuelue M Anshar Wahyuddin. SH, MH, yang turut di dampingi oleh Kasi Intel Muhasnan Mardis. SH dan Plh Kasi Pidsus, Solihin. SH dalam Konferensi Pers mengatakan, masih menunggu sejumlah barang bukti lainnya dari Inspektorat Simeulue.


"Penyidikan sudah hampir selesai. Total kerugian negara senilai Rp. 191 juta rupiah," ungkap Kajari Simuelue M Anshar Wahyuddin. SH, MH, kepada Noa.com, Kamis (10/12/2020).

 
Dua pelaku yang di tetapkan sebagai tersangkan itu yaitu NZ pegawai PPTK Dinas Pemuda dan Olah Raga Simeulue dan ND adik salah dari salah satu mantan anggota DPRK Simeulue inisial AR.[FIR]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kajari Tetapkan 2 Tersangka Penyimpang Dana Aspirasi di Simeulue

Terkini

Adsense