Iklan

Polres Pidie Ungkap Curas Dan Curanmor

REDAKSI
12/10/20, 15:02 WIB Last Updated 2020-12-11T08:04:03Z

 

Konferensi Pers Polres Pidie

NOA | Sigli - Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian,S.I,K.,M.H didampingi Kabagops Polres AKP. Iswahyudi,SH dan Kasat reskrim Iptu Ferdian Chandra,S.Sos,M.H menyampaikan bahwa dalam Ops Sikat Seulawah 2020 Wilkum Polres Pidie berhasil mengungkapkan tiga kasus, Curas, Curanmor, serta Temuan Ranmor.


Penyampaian oleh Kapolres tersebut dalam konferensi Pers kepada sejumlah awak media, Kamis (10/12/2020) berlangsung di Joglo Bhara Daksa, Mapolres Pidie. Kapolres memaparkan, pada Ops Sikat Seulawah 2020 Wilkum Polres Pidie yang digelar sejak 18 November sampai 7 Desember 2020.


"Dalam kegiatan tersebut berhasil mengungkapkan kasus Curas, Curanmor, serta Temuan Ranmor . Lima orang saat ini dijadikan tersangka dengan kasus terpisah, beserta barang bukti," kata Kapolres.


Para tersangka, lanjut Kapolres, WD (23),Bus (24), AR (22), RA (21), tiga warga Aceh Utara, dan satu warga Lhokseumawe. "Untuk kasus pertama berupa Pencurian dengan Kekerasan (Curas), kejadian pada 6 Agustus 2020 dan diciduk pada 24-25 November 2020 di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro, Pidie," jelasnya.


Korban dari Aksi ini, kata Kapolres, yakni Muksalmina Bin AB (16) warga Gampong Keutapang Krueng Seumideun, Kecamatan Peukan Baro, Pidie. "Adapun barang bukti pada kejadian ini,1(satu) unit sepmor Yamaha R25 Type RG 10 tahun 2014 (no.rangka dan no. mesin sudah dirusak),juga barang bukti lainnya yang disita berupa 1 (satu) unit Hp Redmi Note 8, milik korban Muksalmina," paparnya.


Motif para pelaku, sambung Kapolres, dari hasil penyelidikan yaitu kebutuhan ekonomi,  judi online dan narkoba. "Para pelaku dipersangkakan dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat 2 ke 1E dan ke 2E KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara," tegasnya.


Kemudian kapolres mengatakan, kasus kedua berupa Curanmor milik seorang pensiunan, warga Gampong Paya Tijue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, HM.Nasir Saidan. "Honda Beat miliknya dicuri oleh HS (33) warga Kabupaten Pidie, kejadian  di dekat SPBU Blok Sawah, Sigli," terangnya.


Saat itu, kata Kapolres lagi, ranmor milik HM. Nasir tersebut sedang parkir, kemudian dibawa kabur oleh HS. "Terjadi pada 20 Agustus 2020, setelah dilakukan penyelidikan, pada 30 November 2020 Tim Reskrim dan Intelkam Polres Pidie berhasil meringkus HS, di Gampong Ladong, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar," sebutnya.


Motif tersangka, terang Kapolres untuk kebutuhan ekonomi. Tersangka bisa dijerat pasal 362 KUHPidana dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara. "Selain Kasus Curas dan Curanmor, dalam Ops Sikat Seulawah 2020 Wilkum Polres Pidie, juga mengamankan 10 unit Sepmor, dimana saat dilakukan razia, kenderaan ini ditinggalkan oleh pengendaranya, tanpa diketahui siapa dari pemilik sah sepmor tersebut," terangnya.


Pada kesempatan itu, pihaknya juga berharap kepada masyarakat yang merasa kehilangan Sepmor, agar dapat datang dan menghubungi Satreskrim Polres Pidie, dengan membawa surat bukti kepemilikan yang sah. "Kenderaan yang dinyatakan sah sesuai dokumen bisa diambil tanpa dipungut biaya," ungkap Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian.(AA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Pidie Ungkap Curas Dan Curanmor

Terkini

Adsense