Iklan

Tahun 2020, Curanmor, Pemerkosaan Dan Narkoba Menonjol Di Banda Aceh

REDAKSI
12/28/20, 14:56 WIB Last Updated 2020-12-28T07:56:47Z

 

Konferensi pers akhir Tahun 2020 Polresta Banda Aceh dengan para Wartawan/Media Pers baik Media Cetak, Media Elektronik, TV dan Media Online di Mapolresta setempat, Senin (28/12/2020).

NOA | Banda Aceh - Sejak bulan Januari hingga Desember 2020, sejumlah kasus, seperti pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pemerkosaan serta penyalahgunaan narkoba paling menonjol di wilayah kota Banda Aceh.


Hal tersebut dikatakan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH saat menggelar Konferensi pers akhir Tahun 2020 dengan para Wartawan/Media Pers baik Media Cetak, Media Elektronik, TV dan Media Online di Mapolresta setempat, Senin (28/12/2020).


Kofrensi pers dalam rangka menyambut akhir tahun itu juga dihadiri oleh Waka Polresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK bersama Kabag Ops dan Para Kasat yang bertempat di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh.


Selain itu, Kapolresta juga mengatakan, pada bidang kriminal, Polresta Banda Aceh menangani 1.382 kasus pada tahun 2020. Sementara pada tahun 2019 kemarin, pihaknya menangani 1537 kasus kriminal, sehingga adanya penurunan sebanyak 10.08 persen.


"Penyelesaian perkara naik menjadi 17.69 persen dari tahun 2019 sebanyak 839 kasus dan tahun 2020 sebanyak 1051 kasus. Kemudian kecenderungan terkena tindak pidana turun sebanyak 10 persen dari tahun 2019 berjumlah 320 jiwa dan tahun 2020 jumlah 288 jiwa," papar Kapolresta.


Kemudian tambahnya, data kriminalitas menonjol, kasus pembunuhan ditahun 2019 sebanyak 3 kasus, namun terselesaikan keseluhannya dibandingkan tahun 2020 tanpa kejadian pembunuhan yang berarti turun 100  persen. 


"Hampir keseluruhan kasus menurun, kecuali pengrusakan naik 56 persen dan pemerkosaan meningkat 500 persen dengan perbandingan satu kasus ditahun 2019 menjadi enam kasus pada tahun 2020," sebut Kapolresta.


Yang paling menonjol, lanjut Kapolresta yakni Curanmor sebanyak 148 kasus, pencurian pemberatan 84 kasus, pencurian kekerasan 18 kasus, penganiayaan berat tiga kasus, pembakaran satu kasus, korupsi dua kasus.


"Selanjutnya, kasus pemerkosaan enam kasus, penipuan 164 kasus, penggelapan 130 kasus, penganiayaan terhadap anak delapan kasus, persetubuhan terhadap anak dibawah umur 11 kasus, pencabulan terhadap anak dibawah umur 18 kasus, KDRT 24 Kasus dan penculikan sebanyak satu kasus," ujar Kapolresta.


Sementara itu, katanya, para tersangka yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Banda Aceh selama tahun 2020 sebanyak 124 tersangka. "Sementara di bidang penyalahgunaan narkoba, adanya penurunan jumlah kasus meski tak signifikan. Tahun 2019 lalu, kasus yang ditangani sebanyak 258 kasus dan pada tahun 2020 menangani 171 kasus yang artinya menurun sebanyak 87 kasus," terang Kapolresta.


Terkait jumlah tersangka, Kapolresta merincikan ada 295 orang tersangka yang terdiri dari 285 pria dan 11 orang wanita, untuk barang bukti yang diamankan ada 22.114,03 gram ganja kering serta 4.571,91 gram sabu.


"Selain itu, untuk lalu lintas, jumlah angka kecelakaan yang terjadi di kota Banda Aceh meningkat tahun ini jika dibandingkan dengan tahun lalu. Pada tahun 2019, hanya 719 kasus kecelakaan yang terjadi, sementara itu pada tahun ini mencapai 542 kasus kecelakaan lalu lintas," ujar Kapolresta.


Lebig lanjut, Kapolresta juga mengakui, jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kota Banda Aceh menurun 177 kasus atau turun 24.61 persen. "Jika tahun kemarin (2019)  korban jiwa yang meninggal dunia sebanyak 48 jiwa maka ditahun 2020 ini mencapai 37 orang meninggal dunia dan luka ringan sebanyak 743 orang," jelas Trisno.


Untuk pelanggaran lalu lintas, lanjutnya, tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Dimana, jumlah pelanggar lalu lintas di Banda Aceh tahun 2019 sebanyak 4.513 pelanggar, sementara tahun 2020 sebanyak 5.195 pelanggar.


"Para pelanggar lalu lintas ini terjaring razia petugas dalam sejumlah operasi yang dilakukan seperti Operasi Keselamatan Seulawah 2020, Operasi Patuh Seulawah 2020, Operasi Ketupat Seulawah 2020 dan Operasi Zebra Seulawah 2020," kata Kapolresta. 


Selain operasi, tambahnya, Polantas juga memberikan imbauan kepada masyarakat seperti mengunjungi sekolah, memasang spanduk imbauan dan lainnya serta mengedepankan teguran saat penindakan pelanggaran lalu lintas.


"Kita berharap agar masyarakat beserta stackeholder terkait dapat bekerjasama dengan pihaknya, sekaligus mengawasi kinerja personelnya untuk membangun citra Polri yang semakin baik hingga dapat bekerja secara profesional, modern dan terpercaya," imbuh Kapolresta.


Pada kesempatan itu, Kapolresta juga menyebutkan, untuk kegiatan kedepan dalam pelaksanaan pergantian tahun baru Kapolresta Banda Aceh berharap untuk bersama-sama menjaga situasi kondusif yang saat ini sudah aman tentram jangan sampai melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas.


“Saya menghimbau bagi lapisan masyarakat, dalam menyambut tahun baru 2021, perbanyak berdoa dan lakukan hal yang bersifat positif lainnya, warga masyarakat tidak melakukan sweeping pada malam pergantian tahun, dilarang menyalakan petasan atau mercon, tidak ugal-ugalan dalam berkenderaan dana perbanyak zikir dengan mengharapkan Ridha kepada Allah, SWT disaat pandemi covid 19 ini,” pungkas Trisno. 


Diakhir Konferensi Pers, Trisno Riyanto mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak dan awak media atas dukungan dan partisipasinya khususnya dalam mendukung program-program Kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.


Untuk diketahui, penyelenggaraan konferensi pers tersebut merupakan kegiatan rutin pada setiap akhir tahun sebagai bentuk pertanggung jawaban institusi Polri khususnya Polresta Banda Aceh kepada masyarakat dalam menyampaikan informasi publik yang berkaitan dengan situasi dan kondisi Kamtibmas terkini serta evaluasi implementasi kegiatan selama satu tahun ini yang menjadi atensi publik yang perlu direspons secara obyektif melalui media siaran pers.(RED).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tahun 2020, Curanmor, Pemerkosaan Dan Narkoba Menonjol Di Banda Aceh

Terkini

Adsense