Iklan

Berdasarkan Rekaman CCTV, Polres Pidie Ringkus Pencuri Uang Nasabah Bank Lintas Provinsi

REDAKSI
1/28/21, 14:20 WIB Last Updated 2021-01-28T08:17:55Z

 

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian memimpin Konferensi Pers yang digelar di Joglo Bhara Daksa, Mapolres Pidie

NOA | Sigli - Tiga Sekawan asal Sumsel, AM bin M (48),MR bin A (41) dan IH bin HA (47) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Pidie, pada Selasa 26 Januari 2021 sekira pukul 13.00 wib. Saat penangkapan, ketiganya sedang berada di warung nasi ayam penyet jalan Sisingamangaraja, Medan,Sumatera Utara.


Dalam Konferensi Pers yang digelar di Joglo Bhara Daksa, Mapolres Pidie, Kamis (28/01/2021) Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari laporan kehilangan uang sebesar Rp.150 juta oleh korban atas nama Kamaruddin,SP bin Musa, warga Gampong Cot Paloh,Padang Tiji.


Korban pada waktu itu, Jum'at 22/01/2021 sekira pukul 14.00 wib melakukan penarikan uang di BRI Syariah Cabang Sigli sebesar Rp.150 juta, selesai penarikan uang, korban menggunakan mobil pickupnya menuju arah simpang empat lampu merah, Sigli, dan singgah di sebuah rumah makan, sementara mobil ia parkir di depan ruko sebelah warung makan tersebut.


"Usai makan korban menuju ke mobilnya bermaksud hendak pulang, namun korban mendapati kunci mobilnya rusak, juga uang yang ditaruh didalam mobil raib. Atas kejadian itu korban bergegas melapor ke Polres Pidie ihwal kehilangan uangnya," terang Kapolres.


Atas laporan Korban, Sat Reskrim Polres Pidie melakukan olah TKP dan penyelidikan, sehingga diketahui pelaku lewat rekaman CCTV yang ada disekitar TKP. "Dari informasi itulah personel Sat Reskrim bergerak meringkus para tersangka, Sebut Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, yang didampingi oleh Waka Polres, Kompol Dedy Darwinsyah serta Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra," kata Kapolres.


Lanjut Kapolres, dari pengakuan para tersangka, dalam setiap aksi, mereka terlebih dahulu mengintai korbannya, para nasabah Bank yang baru menarik uang dalam jumlah banyak, kemudian mereka ikuti, melihat korban lengah, langsung beraksi dengan merusak kunci pintu mobil untuk mengambil uang korbannya.


"Dalam kejadian ini, dari tersangka Polisi juga menyita satu sepmor + Helm+BKKB+STNK,satu mobil pickup, tiga HP, 7 lbr ATM, uang tunai Rp.60 juta,tiga dompet, satu jam tangan, tiga buah tas, sepasang sepatu dan sandal, serta dua helai celana," papar Kapolres.


Ketiga tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan guna proses lebih lanjut, dan kepada ketiga tersangka bisa dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. "Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," demikian keterangan Kapolres Pidie. (AA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berdasarkan Rekaman CCTV, Polres Pidie Ringkus Pencuri Uang Nasabah Bank Lintas Provinsi

Terkini

Adsense