Iklan

Mr. Huang Gun Shui Tidak Patuhi Aturan, KTT Tambang Aceh Selatan Ambil Sikap Tegas

REDAKSI
1/04/21, 18:35 WIB Last Updated 2021-01-04T17:50:36Z

 

Foto Exavator/ Beko yang memasuki lahan IUP PT. BMU. Doc KTT Aceh Selatan.

NOA | Aceh Selatan -  KTT Tambang Aceh Selatan Naldi. ST mengambil sikap tegas atas pelanggaran yang dilakukan Investor tambang Biji Besi dan Mineral pengikutnya (DMP) Mr. Huang Gun Shui, Senin (04/01/2021).

Menurut keterangan Naldi.ST, PT. BMU telah mendapatkan persetujuan IUP OP pruduksi No 52 tahun 2012 telah memiliki persetujuan AMDAL, RKAB  maupun CNC yang artinya secara administrasi sudah lengkap dan legal secara perizinan sehingga investor bisa bekerja dengan tenang dan nyaman.

"Tetapi baru satu bulan berjalan pihak Investor ( Mr. Wang ) telah banyak melanggar aturan kerja sama yang tertuang di dalam kontrak kerja sama yang tentunya ini sangat merugikan perusahan dan negara," kata Naldi. ST.

Sebelumnya, KTT. Tambang Naldi. ST,  sebagai regulator mengambil sikap dengan menegur rekanan tersebut hingga beberapa kali sampai penghentian kegiatan dilapangan setelah mendapatkan laporan dari perusahan terkait pihak rekanan. 

Naldi. ST, mengatakan dirinya selaku KTT Aceh Selatan menanggapi sesuai laporan dari pihak PT. BMU adanya pelanggaran yang di lakukan oleh pihak rekanan lalu melakukan kroscek langsung kelapangan.

"Saya sudah lapor kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolres Aceh Selatan dan saat ini kegiatan di lapangan sudah berhenti tidak ada aktifivitas penambangan lagi yang di lakukan oleh pihak rekanan," ujar Naldi. ST.

Namun Berdasarkan observasi dilapangan  baru - baru ini saya selaku KTT melihat banyak sekali kejanggalan yang di lakukan oleh pihak rekanan dengan pola kerja yang bulan ini dimana sudah hampir 3 tiga bulan tidak menunjukan progres produksi hanya menimbulkan pertanyaan besar. Padahal di dalam perjanjian rekanan telah menunjuk seorang penangung jawab operasional (PJO) inisial J yang bertanggung jawab terhadap kegiatan penambangan tetapi tidak pernah melakukan report apa pun ke perusahaan," Tandasnya lagi.

"Pihak rekanan cendrung membiarkan para penambang liar masuk kedalam areal penambangan untuk mengambil hasil galian yang di lakukan oleh rekanan PT. BMU yang tentunya kondisi ini sangat membahayakan dan merugikan perusahaan serta negara," ujarnya lagi.

Ia menjelaskan, pihak nya telah berkordinasi dengan pihak Reskrim Polres Aceh Selatan untuk melakukan pengintaian dan penangkapan namun selalu lolos dan ini sangat membingungkan informasi yang sudah A1 termasuk mengenai penindakan menangani beko liar yang beroperasi di dalam IUP PT.BMU (Beri Mineral Utama).

"Diketahui beko tersebut mendapat izin dari kepala Desa Silolo dengan alasan membuka jalan tani tetapi berdasarkan foto foto dan informasi masyarakat diduga beko tersebut melakukan pembukaan akses jalan selain untuk memudahkan akses jalur pencurian batu juga melakukan penambangan liar dengan membuka lubang - lubang penambangan untuk penambang liar," ungkapnya.

Lokasi Tambang PT. BMU di Desa Simpang Tiga Manggamat,  Aceh Selatan.

Padahal lokasi itu adalah lahan IUP PT. BMU baik itu yang telah bersertifikat maupun SKT yang di serahkan oleh koperasi Simpang Telue kepada pihak perusahan secara perjanjian notaris untuk di kelola dengan sistem bagi hasil," tambahnya lagi.

"Jadi dengan adanya beko liar yang saat ini beroperasi di lokasi IUP PT. BMU tetunya sangat merugikan perusahaan, koperasi, maupun negara," tegasnya.

KTT menduga ada jaringan mafia yang bekerja kurang lebih satu tahun dengan sangat rapi yang melibatkatkan banyak orang dan pembekingan yang dilakukan sehingga sampai hari ini pencurian harta negara sektor pertambangan masih berjalan dengan aman.

"Saya meminta kepada pihak penegak hukum Polres Aceh Selatan dan Polda Aceh untuk segera menangkap para mafia tambang yang sedang melenggang mencuri hak orang lain dan merugikan negara," harapnya.

Berdasarkan kondisi dilapangan, dugaan pencurian batu hasil tambang terjadi di area penambangan di Desa Simpang Tiga Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.

"Jadi saya selaku kepala teknik tambang PT. BMU sekali lagi meminta kepada Kapolda Aceh aparatur penegak hukum agar dapat menegakan peraturan dan menindak oknum oknum termasuk jaringan mafia tambang tersebut karna sudah sangat meresahkan dan merugikan negara," tutupnya.[R]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mr. Huang Gun Shui Tidak Patuhi Aturan, KTT Tambang Aceh Selatan Ambil Sikap Tegas

Terkini

Adsense