Iklan

Pilkada 2024, Sulaiman SE Ajak Semua Elemen Tolak Pilkada

REDAKSI
1/30/21, 22:20 WIB Last Updated 2021-04-17T08:25:26Z

 

Sulaiman SE


NOA l Banda Aceh - Pemerintah Pusat menolak revisi UU Pilkada dan tetap ingin melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2024 sesuai UU Pilkada No 10 Tahun 2016.



Terkait hal itu, anggota DPR Aceh dari fraksi Partai Aceh (PA) Sulaiman,SE mengajak seluruh Anggota DPR beserta eksekutif untuk sama-sama menolak pelaksanaan Pilkada 2024 seperti yang telah di rencanakan pemerintah pusat.



"Bila Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menerangkan pelaksanaan Pilkada akan berlangsung pada November 2024 diterapkan di Aceh maka sudah sangat bertentangan dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) bab X pasal 65 yang menerangkan, Bupati, wakil Bupati/wali kota, wakil wali kota/gubernur, wakil Gubenur Aceh dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali," kata Sulaiman.



Mengacu kepada UUPA, Aceh, tegasnya, pesta demokrasi seharusnya digelar pada tahun 2022. "Bila benar Aceh juga termasuk salah satu daerah yang diwajibkan pelaksanaan Pilkada pada tahun 2024 bukan tahun 2022 sesuai UUPA, maka lagi-lagi pemerintah pusat berkhianat terhadap Aceh," tegas politisi Partai Aceh itu.



Menyingkapi polemik jadwal pelaksanaan Pilkada di Aceh, dirinya mengajak semua elemen masyarakat sampai kepada para pejabat baik, eksekutif maupun legislatif untuk sama-sama menyatakan sikap menolak pelaksanaan  Pilkada tahun 2024.



"Kita tolak sama-sama dan mendukung pelaksanaan pilkada di Aceh harus tepat waktu, yaitu tahun 2022," sambung Sulaiman.



Pada kesempatan itu, Sulaiman menyebutkan,  bukan tidak punya alasan, dirinya mengajak agar terbentuk kekompakan guna melawan keputusan pemerintah pusat terkait Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 lantaran, sedikit demi sedikit, UUPA telah di bonsai.



"Tentu ini tidak sejalan dengan semangat perdamaian yang telah terjalin di Aceh jika pelaksanaan Pilkada khususnya di Aceh dipaksakan berlangsung tahun 2024," cetus Sulaiman.



Lebih tegas, Sulaiman mengingatkan, Aceh memiliki kewenangan sendiri untuk mengurus persoalan Pilkada secara mandiri.  "Hal itu sesuai dengan UUPA," tutupnya.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pilkada 2024, Sulaiman SE Ajak Semua Elemen Tolak Pilkada

Terkini

Adsense