Iklan

Terlambat, Penyerahan RAPBK Pidie Disoroti Dewan

REDAKSI
1/15/21, 16:30 WIB Last Updated 2021-04-17T08:25:26Z

 

Penyerahan RPABK Pidie untuk dibahas bersama DPRK Pidie

NOA | Sigli - Penyerahan dokumen Nota Keuangan dan Qanun RAPBK Pidie 2021 pada Jum'at 5 Januari 2021 untuk dibahas oleh Banggar dan TPAD  guna mencapai kesepakatan bersama serta ditetapkan menjadi Qanun Daerah, mendapat sorotan dewan.


Pasalnya, pengajuan untuk pembahasan RAPBK 2021 sudah melewati batas waktu sampai 45 hari, seharusnya penetapan APBK 2021 pada 30 November 2020 lalu. Dengan demikian Pidie menjadi satu-satu nya Kabupaten yang terakhir menetapkan APBK 2021 di Provinsi Aceh.


Hal ini termuat pada pengantar pimpinan DPRK Pidie, dalam rapat paripurna pembukaan pembahasan APBK tahun 2021 pada masa persidangan II tahun 2020/2021 tanggal 15 Januari 2021 lalu, yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRK Fadli A.Hamid,SE.


Pada pengantarnya, Pimpinan dewan juga menekankan kepada Banggar dan TPAD dalam pembahasannya agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh kebijakan publik dan transparansi dalam penggunaan anggaran secara keseluruhan.


Juga berharap Banggar dan TPAD untuk membahas RAPBK 2021 yang sudah diajukan oleh pihak eksekutif kepada dewan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.


Diketahui, total anggaran pendapatan pada RAPBK Pidie 2021 sebesar Rp.2.099.593.454.553, dan total anggaran belanja Rp.2.103.093.454.553. Total anggaran belanja tahun 2021 nilainya masih kecil dibanding dengan anggaran belanja pada APBK tahun 2020 sebelum maupun sudah perubahan.


Perlu diketahui juga, keterlambatan pengajuan RAPBK 2021 lebih disebabkan oleh faktor Pandemi Covid-19 dan pada tahun ini, untuk pertama penerapan Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) oleh Pemerintah dalam penyusunan RAPBK juga menjadi kendala.


Hal itu  disampaikan Bupati Pidie, Roni Ahmad,SE pada pidato penyampaiannya dalam paripurna di gedung DPRK Pidie. 


Dewan pun memaklumi kendala yang dihadapi pihak eksekutif, namun dengan catatan-catatan, sehingga kedepan akan lebih baik, dan bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat yang belum tertampung dalam APBK 2021.


Penanda tanganan berita acara serah terima dokumen nota keuangan dan qanun RAPBK 2021 usai rapat paripurna pembukaan pembahasan RAPBK TA.2021 pada masa persidangan II tahun 2020/2021 tanggal 15 Januari 2021, berlangsung di gedung DPRK Pidie dari Bupati kepada Pimpinan DPRK, didampingi Sekdakab, juga turut dihadiri dan disaksikan oleh seluruh unsur Forkopimda.(AA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terlambat, Penyerahan RAPBK Pidie Disoroti Dewan

Terkini

Adsense