Iklan

Dandim 0107 Aceh Selatan Ajak Warga Untuk Cegah Karhutla

REDAKSI
2/26/21, 14:13 WIB Last Updated 2021-02-26T07:13:30Z
NOA | ACEH SELATAN - Komandan Kodim 0107 Aceh Selatan Letnan Kolonel Inf M, Yusuf, S, I,Kom, mengajak seluruh masyarakat Aceh Selatan untuk tidak melakukan pembakaran hutan saat pembukaan lahan serta hindari buang puntung rokok di area hutan.

"Hutan dan lahan sangat berpotensi terbakar apalagi lahan tersebut tidak dibersihkan pemiliknya," ucap Dandim M, Yusuf kepada NOA, Tapaktuan, Jumat (26/2/2021).

Dijelaskan M, Yusuf, tidak ada larangan bagi masyarakat untuk membuka serta membersihkan lahan, tapi tidak cara membakar. Hal ini bisa berakibat fungsi lingkungan hidup menjadi rusak.

Sebab larangan membakar hutan dan lahan sudah tertuang dalam Undang-Undang No 41 tahun 1999 pasal 50 (3) huruf D pasal 78 (3) dan (4) yang berbunyi dengan ancaman pidana, penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.

Selain itu juga tertuang dalam Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 pasal 187  KUHPidana yang berbunyi, sanksi setiap orang yang dengan sengaja membuka dan mengolah lahan dengan cara pembakaran bisa dipidana penjara.

"Harapan kami tentunya agar seluruh masyarakat Aceh Selatan untuk dapat bersama-sama kita mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)," harap Dandim M, Yusuf.

Dandim M, Yusuf juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua unsur yang terlibat dalam penanganan hutan dan lahan di kecamatan Bakongan. Untuk itu marilah kita berpikir yang logis jangan sampai kejadian yang serupa terulang kembali.

Kita siap untuk memberikan dukungan personil dalam penanggulangan kebakaran tersebut, namun kita juga perlu menerapkan metode, sistem dan teknik penanggulangannya. Sehingga kita bisa memberdayakan sumber daya tersebut dengan efektif dan efisien.

Maka perlu adanya peran serta kebersamaan dari seluruh unsur dan pihak-pihak terkait untuk memadukan segala potensi yang ada menjadi sumber yang bisa diberdayakan dengan maksimal.

Lanjut Dandim M, Yusuf, masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan pekebun yang ingin membuka lahan dengan cara tidak baik yaitu, dengan cara membakar harus kita rubah pola pikirnya agar tidak melakukan pembakaran dengan sembarangan sehingga bisa merusak lahan dan hutan yang bisa merugikan orang lain serta bisa menimbulkan polusi lingkungan.

Mari kita bangun sistem dan edukasi terhadap masyarakat tentang sadar bencana, jika perlu di desa atau kecamatan disiapkan tanggap bencana sehingga lebih mudah lagi dalam penanganan Karhutla," ujarnya.

Dandim M, Yusuf mengajak dalam beberapa hari ke depan ini, marilah kita bersama-sama bekerja keras untuk memadamkan titik api sampai ke akar-akarnya sehingga api bisa mati tuntas.

"Siapapun pelaku pembakaran hutan akan kita kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara hukum," tegas Dandim M, Yusuf. (RED)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dandim 0107 Aceh Selatan Ajak Warga Untuk Cegah Karhutla

Terkini

Adsense